Jakarta – Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020–2024 diperkirakan akan menjadi tekanan besar bagi mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi.
“Apalagi kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp1 triliun, tepatnya Rp959.485.181.470,” ujar pengamat telematika, Roy Suryo.
Roy menjelaskan bahwa proyek PDN awalnya digagas oleh Menkominfo sebelumnya, Johnny G. Plate, dengan peletakan batu pertama dilakukan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada 9 November 2022. Proyek tersebut dijadwalkan rampung dalam dua tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sayangnya, Johnny G. Plate terjerat kasus Proyek BTS-5G, sehingga proyek ini dilanjutkan oleh Budi Arie Setiadi,” lanjut Roy.
Menurut Roy, kesalahan besar terjadi di masa kepemimpinan Budi Arie karena adanya dorongan politis untuk menyenangkan Presiden Joko Widodo menjelang akhir masa jabatan.
“PDN yang seharusnya dibangun di empat lokasi — Cikarang, Batam, Ibu Kota Nusantara (IKN), dan NTT — malah disingkat menjadi dua lokasi sementara, yaitu Serpong dan Surabaya,” ungkap Roy.
Ia menyebut bahwa percepatan peresmian PDN yang seharusnya dijadwalkan pada November 2024, dipaksakan menjadi 17 Agustus 2025 demi kepentingan seremoni politik.
“Ini keputusan konyol dan sangat berbahaya secara teknis, karena menurunkan spesifikasi proyek yang semula sesuai standar ISO dan TIER internasional,” tegas Roy.
Lebih lanjut, Roy menyebut bahwa pengalihan rencana teknis dan lokasi PDN menjadi bentuk pemborosan anggaran negara.
“Perangkatnya hanya disewa, padahal sebelumnya sudah dianggarkan Rp2,7 triliun dengan kerja sama internasional, seperti Prancis untuk Cikarang, Korea untuk Batam, Inggris dan AS untuk IKN dan NTT,” jelasnya.
Ia menilai, alih-alih mempercepat pembangunan infrastruktur digital nasional, proyek PDNS justru menyebabkan kerugian besar karena terjadi kebocoran data berskala masif.
“Mulai dari data Dirjen Imigrasi, mayoritas pemda, BPJS Kesehatan, hingga INAFIS-Polri dan BIA-TNI ikut terdampak,” tuturnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah memulai penyelidikan atas dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
“Kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi kurang lebih Rp500 miliar,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangan tertulis pada Jumat, 14 Maret 2025.
Ia menambahkan, kasus tersebut mencakup pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS di lingkungan Kominfo — yang kini berganti nama menjadi Komdigi — selama periode 2020 hingga 2024.
Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo
Copyright © iNews-net.com 2025










