Samarinda — Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kian menegaskan sebagai episentrum pembangunan nasional seiring hadirnya Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam konteks tersebut, pengelolaan lahan yang tertib, produktif, dan berkeadilan menjadi kebutuhan yang mendesak. Komitmen itu diperkuat melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Badan Bank Tanah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Senin (22/12/2025).
Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, ini menjadi tonggak awal sinergi strategi dalam mengoptimalkan aset negara berupa lahan terlantar atau yang selama ini dikenal sebagai “tanah tidur”. Kesepakatan tersebut diarahkan untuk mendukung pembangunan daerah, sekaligus menjamin percepatan pembangunan IKN secara berkelanjutan.
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud mengungkapkan, di lapangan masih ditemukan banyak lahan negara berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah berakhir, serta lahan pascatambang yang dibiarkan tanpa pemanfaatan yang jelas. Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan secara ekonomi, namun juga berpotensi menimbulkan permasalahan sosial dan lingkungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fenomena penelantaran lahan tersebut, menurut Rudy, perlu diatasi melalui kebijakan yang terintegrasi dan memiliki kepastian hukum. Dengan dukungan Badan Bank Tanah, Pemerintah Provinsi Kaltim berharap lahan-lahan tidak produktif dapat diubah menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru yang tetap memperhatikan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan.
Rudy menekankan bahwa ketersediaan lahan dengan status clear and clean (CnC) merupakan prasyarat utama dalam menarik investasi jangka panjang. Kepastian status tanah, kata dia, akan membuka ruang bagi penciptaan lapangan kerja dan pemberdayaan masyarakat lokal secara lebih luas.
Sejalan dengan itu, Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat menilai kerja sama ini sebagai wujud penerapan pengelolaan tanah negara yang profesional dan modern. “Badan Bank Tanah hadir bukan hanya sebagai pengelola aset, tetapi sebagai mitra strategis yang menjamin bahwa pembangunan di Kaltim berlangsung inklusif dan berkelanjutan,” ujar Hakiki, dikutip Kompas.com, Selasa (23/12/2025).
Secara nasional, Badan Bank Tanah saat ini mengelola lahan seluas 34.767 hektare. Dari jumlah tersebut, 4.162 hektare berada di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), wilayah yang memiliki peran strategis dalam pengembangan IKN.
Pengelolaan lahan di Kalimantan Timur dinilai krusial karena telah dialokasikan untuk berbagai proyek vital, seperti pembangunan Bandara Internasional Nusantara IKN, jalan tol, kepentingan umum, hingga pelaksanaan program Reforma Agraria. Melalui program ini, sekitar 1.873 hektare lahan telah didistribusikan kepada masyarakat, memberikan akses hukum sekaligus kepastian hukum atas tanah.
Optimalisasi tanah tidur juga dipandang sebagai langkah preventif pemerintah dalam mengantisipasi praktik ekonometrik lahan yang kerap muncul di kawasan berkembang. Dengan peran Bank Tanah, negara memiliki kendali dalam menyediakan lahan untuk kepentingan publik dan investasi tanpa harus menghambat konflik agraria yang berkepanjangan.
Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan keadilan sosial. Masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi ikut menjadi subjek pembangunan melalui skema reforma agraria yang terintegrasi dengan agenda investasi nasional.
Menutup rangkaian kerja sama tersebut, Gubernur Rudy Mas’ud mempertimbangkan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Timur untuk mengadopsi semangat kolaborasi ini dalam kebijakan daerah masing-masing. Dengan tata kelola lahan yang tertib dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat, Kalimantan Timur diharapkan mampu memantapkan posisinya sebagai penyangga utama IKN sekaligus menjadi contoh pengelolaan agraria yang adil dan berkelanjutan di Indonesia.
Penulis: Farhan
Penyunting: Bagas Prasetyo










