OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Avatar photo

- Penulis Berita

Tuesday, 23 December 2025 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balikpapan — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembukaan lahan ilegal di kawasan Hutan Lindung Sungai Wain, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan aktivitas pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit menggunakan alat berat.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial RMA (55) sebagai penanggung jawab kegiatan dan H (44) sebagai pengawas lapangan. Keduanya kini ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Samarinda untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penindakan ini merupakan hasil operasi terpadu Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Sungai Wain. OTT dilakukan pada 17 Desember 2025 di lokasi perambahan hutan lindung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan empat orang di lokasi kejadian, yakni RMA, H, serta dua operator ekskavator berinisial S dan T. Aktivitas pembukaan lahan dilakukan menggunakan dua unit ekskavator yang kini telah disita sebagai barang bukti. S dan T telah diperiksa penyidik ​​sebagai Saksi karena berperan sebagai operator alat berat.

Baca Juga :  Kisruh Hukum dan Respons Pejabat: Bantahan, Pencegahan, dan Diam Seribu Bahasa

Selanjutnya, penanganan perkara secara penuh diserahkan kepada Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan. Penyidik ​​menjerat kedua tersangka dengan Pasal 17 ayat (2) huruf b juncto Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta ketentuan lain dalam Undang-Undang Kehutanan dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari sinergi lintas sektor. “Sinergitas dan komitmen bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Kehutanan menjadi kunci keberhasilan operasi ini. Kami akan mendalami dan mengungkap aktor serta pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” ujarnya dalam pers, Selasa (23/12).

Baca Juga :  Pemkab Kukar Siapkan Rp16 Miliar untuk Beasiswa di APBD Perubahan

Apresiasi juga disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Joko Istanto, kepada tim gabungan yang berhasil mengamankan kawasan Hutan Lindung Sungai Wain. Menurutnya, kawasan tersebut memiliki fungsi ekologis strategis sebagai sumber air bersih, penyangga kehidupan, dan keanekaragaman habitat hayati, khususnya bagi Kota Balikpapan yang berperan sebagai penyangga kota Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kami akan terus memperkuat pengawasan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam perlindungan kawasan hutan,” kata Joko.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keutuhan kawasan hutan lindung di Indonesia. “Dalam rangka menjaga keutuhan kawasan hutan lindung, Ditjen Gakkum Kehutanan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam melakukan penegakan hukum, baik terhadap individu maupun korporasi yang melakukan aktivitas ilegal,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan lindung di Indonesia.”


Penulis: Farhan
Penyunting: Bagas Prasetyo

Berita Terkait

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik
Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam
Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA
Gubernur Rudy Lantik Pejabat Tinggi Pemprov Kaltim, Tegaskan Tiga Kriteria Pembantu Pemerintahan
Kontroversi Penangkapan Jaringan FNJ di Kutai Barat: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Mengemuka
Pernyataan “Tawas” Kasat Ridwan: Sinyal Upaya Meloloskan Jaya CS?
Loloskah Jaya CS Terduga Sang Bandar Sabu di Kutai Barat dari Jerat Hukum?

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 08:19 WIB

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 December 2025 - 08:14 WIB

Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam

Tuesday, 23 December 2025 - 08:00 WIB

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 December 2025 - 07:52 WIB

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Monday, 22 December 2025 - 08:07 WIB

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Berita Terbaru

Breaking News

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 Dec 2025 - 08:19 WIB

Daerah

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 Dec 2025 - 08:00 WIB

Breaking News

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Tuesday, 23 Dec 2025 - 07:52 WIB

Breaking News

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Monday, 22 Dec 2025 - 08:07 WIB