Kisruh Hukum dan Respons Pejabat: Bantahan, Pencegahan, dan Diam Seribu Bahasa

Avatar photo

- Penulis Berita

Wednesday, 6 March 2024 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Arsip iNewsnet.com – Capres RI Ganjar Pranowo saat membuka “Hajatan Rakyat” di Banyuwangi, Kamis (8/2/2024)

Foto: Arsip iNewsnet.com – Capres RI Ganjar Pranowo saat membuka “Hajatan Rakyat” di Banyuwangi, Kamis (8/2/2024)

Jakarta – iNewsnet.com – Serangkaian dinamika hukum kembali memantik perhatian publik, mulai dari bantahan Capres Ganjar Pranowo terhadap laporan gratifikasi oleh IPW, hingga langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. Di tengah isu-isu tersebut, sikap pejabat terkait pun menjadi sorotan. Berikut ulasan lengkap rangkaian peristiwa hukum pada Selasa (5/3).

Ganjar Pranowo Bantah Tuduhan Gratifikasi oleh IPW

Calon Presiden RI, Ganjar Pranowo, secara tegas membantah tuduhan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan gratifikasi atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi saat dirinya menjabat Gubernur Jawa Tengah.

“Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan,” tegas Ganjar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

IPW sebelumnya melaporkan Ganjar dan mantan Direktur Utama BPD Jawa Tengah berinisial S ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun hingga kini, KPK belum mengumumkan perkembangan lebih lanjut terkait laporan tersebut.

KPK Cegah Tujuh Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus DPR

Masih dari lembaga antirasuah, KPK mengajukan pencegahan terhadap tujuh orang bepergian ke luar negeri dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan DPR RI tahun anggaran 2020.

Baca Juga :  Kejagung Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset

“KPK mengajukan cegah terhadap tujuh orang, baik dari unsur penyelenggara negara maupun pihak swasta,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Cegah tersebut berlaku selama enam bulan hingga Juli 2024, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan. Identitas para pihak yang dicegah masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan.

Sahroni Maafkan, Tapi Hukum Tetap Jalan untuk Adam Deni

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan telah memaafkan selebgram Adam Deni yang terlibat dalam kasus pencemaran nama baik terkait isu pembungkaman dana Rp30 miliar. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan.

“Saya sudah memaafkan Adam Deni, yang mulia. Tapi proses hukum biarkan berjalan,” kata Sahroni di hadapan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sidang berlangsung panas ketika penasihat hukum Adam Deni mencecar Sahroni dengan berbagai pertanyaan tajam, memancing ketegangan di ruang sidang.

Baca Juga :  Kejati Kaltim Geledah Rumah Terkait Dugaan Korupsi TPP RSUD AWS

Korlantas Polri Bahas Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2024

Di sisi lain, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) menggelar rapat koordinasi lintas sektor untuk memastikan kesiapan arus mudik Lebaran 2024. Kegiatan ini melibatkan Jasa Marga, Direktorat Perhubungan Darat, dan Kementerian PUPR.

“Meski libur Lebaran merupakan agenda tahunan, pengelolaan arus lalu lintas tidak boleh dianggap rutinitas semata,” ujar Kakorlantas Irjen Pol. Aan Suhanan.

Ia menekankan bahwa perencanaan dan pengaturan lalu lintas harus dirancang matang agar masyarakat dapat menjalankan mudik dengan aman dan nyaman.

Jaksa Agung Bungkam Terkait Putusan MK

Menutup rangkaian kabar hukum, Jaksa Agung ST Burhanuddin memilih bungkam soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang jabatan Jaksa Agung diisi oleh kader partai politik.

“Wah, aku enggak komentar dulu,” ucap Burhanuddin singkat saat ditanya awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa.

Gugatan uji materi terhadap Pasal 20 UU Kejaksaan itu memang tidak diajukan oleh pihak Kejaksaan, namun imbasnya menyentuh langsung pada posisi yang kini ia duduki.


Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo

Berita Terkait

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik
Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam
OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan
Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA
Gubernur Rudy Lantik Pejabat Tinggi Pemprov Kaltim, Tegaskan Tiga Kriteria Pembantu Pemerintahan
Kontroversi Penangkapan Jaringan FNJ di Kutai Barat: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Mengemuka
Pernyataan “Tawas” Kasat Ridwan: Sinyal Upaya Meloloskan Jaya CS?

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 08:19 WIB

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 December 2025 - 08:14 WIB

Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam

Tuesday, 23 December 2025 - 08:00 WIB

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 December 2025 - 07:52 WIB

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Monday, 22 December 2025 - 08:07 WIB

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Berita Terbaru

Breaking News

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 Dec 2025 - 08:19 WIB

Daerah

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 Dec 2025 - 08:00 WIB

Breaking News

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Tuesday, 23 Dec 2025 - 07:52 WIB

Breaking News

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Monday, 22 Dec 2025 - 08:07 WIB