Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor sumber daya alam (SDA) serta perkara-perkara besar yang berdampak langsung pada hajat hidup masyarakat luas. Komitmen tersebut ditegaskan bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Kepala Kejati Kaltim Supardi memaparkan capaian kinerja penegakan hukum sepanjang tahun 2025. Ia menekankan bahwa seluruh langkah dan kebijakan Kejati Kaltim sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia serta Arahan Jaksa Agung, khususnya dalam mendukung agenda ASTACITA Presiden.
“Sepanjang tahun 2025, Kejati Kaltim mencatat total penyelamatan keuangan negara yang fantastis, mencapai Rp19.725.943.905,51 dari tahap penyelidikan, penyidikan, penyelidikanan, hingga eksekusi,” ujar Supardi dalam konferensi pers tersebut, Selasa (9/12/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Supardi menjelaskan, sesuai Arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kejati Kaltim memberikan prioritas pada penanganan perkara korupsi yang menyentuh sektor SDA dan menyangkut kepentingan publik. Sektor ini dinilai rawan penyimpangan sekaligus memiliki dampak besar terhadap keuangan negara dan permusuhan lingkungan.
Sejumlah perkara strategis yang menjadi fokus Kejati Kaltim sepanjang tahun 2025 antara lain dugaan korupsi reklamasi pertambangan batubara oleh CV Arjuna di Kota Samarinda. Perkara ini telah melalui tahap penyidikan dan kini memasuki proses penyelesaian di pengadilan.
Selain itu, Kejati Kaltim juga tengah menyidik dugaan manipulasi penerimaan negara pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) CV Alam Jaya Indah. Kasus ini terkait pengurangan dan penyimpangan pembayaran royalti, pajak, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama periode 2018 hingga 2023.
Perkara lain yang tidak kalah signifikan adalah dugaan korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) oleh PT Jembayan Muara Bara Group. Dugaan tersebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Di luar sektor pertambangan, Kejati Kaltim juga menangani dugaan korupsi pemberian dan pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023. Kasus yang melibatkan dana publik tersebut kini telah memasuki tahap pemrosesanan.
Tidak hanya fokus pada penindakan, Kejati Kaltim juga mencatat keberhasilan dalam penyelamatan aset negara. Melalui mekanisme Bantuan Hukum Nonlitigasi, Kejati Kaltim berhasil menyelamatkan aset tanah milik Pertamina Hulu Indonesia (PHI) senilai sekitar Rp21,5 miliar. Selain itu, investasi atas sumur dan fasilitas produksi dengan nilai kurang lebih Rp1,25 triliun juga berhasil diamankan, sekaligus mencegah hilangnya potensi produksi tahunan yang diperkirakan mencapai Rp480 miliar.
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, ditegaskan bahwa institusinya akan terus memperkuat peran dalam penegakan hukum, pengawasan, serta upaya penyelamatan keuangan dan aset negara.
“Kejati Kaltim berkomitmen untuk secara konsisten menindak tegas setiap bentuk korupsi dan memastikan keuangan serta aset negara terlindungi demi kepentingan masyarakat,” tegas Toni.
Dengan capaian tersebut, Kejati Kaltim berharap upaya penegakan hukum yang berkelanjutan dapat memberikan efek jera, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, serta mendukung pembangunan daerah yang berintegritas.
Penulis: Farhan
Penyunting: Bagas Prasetyo










