BALIKPAPAN — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan terus mengembangkan penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menjerat seorang pria paruh baya berinisial GN (60). Seiring proses penyidikan yang masih berjalan, polisi membuka layanan pengaduan selama 24 jam untuk mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Langkah tersebut diambil setelah penyidik melakukan pendalaman lanjutan terhadap perkara yang sebelumnya telah dipublikasikan kepada masyarakat. Aparat menilai masih terbuka peluang munculnya laporan tambahan dari korban lain, mengingat dugaan perbuatan dilakukan dalam kurun waktu yang cukup lama dan di lingkungan tempat tinggal tersangka.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto mengimbau masyarakat, khususnya warga di sekitar lokasi tempat tinggal GN, agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau memiliki anggota keluarga yang menjadi korban. Imbauan ini ditujukan untuk memastikan seluruh korban mendapatkan perlindungan hukum dan penanganan yang layak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menyampaikan kepada warga di RT 21 sampai RT 23, apabila masih ada keluarga atau saudara yang menjadi korban, silakan melaporkan ke Polresta Balikpapan, khususnya Satreskrim Unit PPA. Kami membuka layanan 24 jam untuk menerima laporan tersebut,” ujar Anton kepada inewsnet.com, Selasa (23/12/2025).
Anton menegaskan, setiap laporan yang masuk akan ditangani secara profesional dan penuh kehati-hatian. Kepolisian berkomitmen mengedepankan pendekatan yang berorientasi pada perlindungan serta pemulihan psikologis korban, mengingat kasus ini menyangkut anak dan trauma jangka panjang yang mungkin ditimbulkan.
Senada dengan itu, Kasatreskrim Polresta Balikpapan AKP Zeska Julian Wijaya menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi awal mengenai dugaan adanya korban lain di luar laporan yang telah diproses sebelumnya. Informasi tersebut saat ini masih dalam tahap pengumpulan dan pendalaman oleh penyidik.
“Informasi yang kami terima, ada kemungkinan korban lain. Kami berharap dengan dirilisnya pemberitaan ini, apabila masih ada pihak yang terkait, segera dikomunikasikan dan dilaporkan kepada kami,” kata Zeska.
Polresta Balikpapan memastikan kerahasiaan identitas korban dan pelapor akan dijaga secara ketat. Selain proses hukum, setiap korban juga akan mendapatkan pendampingan yang diperlukan, termasuk dukungan psikologis melalui mekanisme yang tersedia.
Dalam perkara ini, GN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman pidana yang dikenakan mencapai maksimal 15 tahun penjara.
Polisi mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pengungkapan kasus ini, sebagai bagian dari komitmen bersama melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual.
Penulis: Farhan
Penyunting: Bagas Prasetyo










