Jakarta – Inewsnet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka HK atas dugaan perintangan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024.
Penahanan terhadap HK dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025, dan ditempatkan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
“HK diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI,” ujar juru bicara KPK dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Januari 2020. Saat itu, HK diduga memerintahkan NH untuk menghubungi HM agar segera merendam telepon genggamnya ke dalam air dan melarikan diri. Akibat tindakan tersebut, HM berhasil kabur dan hingga kini masih buron.
Selanjutnya, pada Juni 2024, menjelang pemeriksaannya sebagai saksi, HK kembali diduga menyuruh seseorang berinisial K untuk menenggelamkan telepon genggam yang dikuasainya. Ponsel tersebut diduga menyimpan informasi penting terkait pelarian HM.
Tidak hanya itu, HK juga disebut mengumpulkan sejumlah orang yang berkaitan dengan perkara HM dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat diperiksa oleh penyidik KPK.
Tindakan ini diduga dilakukan sebagai upaya untuk menghambat dan mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan, tambah juru bicara KPK.
Atas perbuatannya, HK dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo










