KPK Tahan HK Terkait Upaya Halangi Penyidikan Kasus Suap DPR RI

Avatar photo

- Penulis Berita

Thursday, 20 February 2025 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Hasto Kristiyanto tampak mengenakan rompi tahanan KPK. (Inewsnet.com/Farhan)

Foto: Hasto Kristiyanto tampak mengenakan rompi tahanan KPK. (Inewsnet.com/Farhan)

Jakarta – Inewsnet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka HK atas dugaan perintangan penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024.

Penahanan terhadap HK dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025, dan ditempatkan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

“HK diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung proses penyidikan kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI,” ujar juru bicara KPK dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Januari 2020. Saat itu, HK diduga memerintahkan NH untuk menghubungi HM agar segera merendam telepon genggamnya ke dalam air dan melarikan diri. Akibat tindakan tersebut, HM berhasil kabur dan hingga kini masih buron.

Selanjutnya, pada Juni 2024, menjelang pemeriksaannya sebagai saksi, HK kembali diduga menyuruh seseorang berinisial K untuk menenggelamkan telepon genggam yang dikuasainya. Ponsel tersebut diduga menyimpan informasi penting terkait pelarian HM.

Tidak hanya itu, HK juga disebut mengumpulkan sejumlah orang yang berkaitan dengan perkara HM dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat diperiksa oleh penyidik KPK.

Baca Juga :  SPI KPK 2024: 57% Responden Nilai Anggaran Disalahgunakan untuk Kepentingan Pribadi

Tindakan ini diduga dilakukan sebagai upaya untuk menghambat dan mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan, tambah juru bicara KPK.

Atas perbuatannya, HK dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo

Berita Terkait

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik
Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam
OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan
Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA
Gubernur Rudy Lantik Pejabat Tinggi Pemprov Kaltim, Tegaskan Tiga Kriteria Pembantu Pemerintahan
Kontroversi Penangkapan Jaringan FNJ di Kutai Barat: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Mengemuka
Pernyataan “Tawas” Kasat Ridwan: Sinyal Upaya Meloloskan Jaya CS?

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 08:19 WIB

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 December 2025 - 08:14 WIB

Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam

Tuesday, 23 December 2025 - 08:00 WIB

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 December 2025 - 07:52 WIB

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Monday, 22 December 2025 - 08:07 WIB

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Berita Terbaru

Breaking News

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 Dec 2025 - 08:19 WIB

Daerah

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 Dec 2025 - 08:00 WIB

Breaking News

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Tuesday, 23 Dec 2025 - 07:52 WIB

Breaking News

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Monday, 22 Dec 2025 - 08:07 WIB