SAKSI Soroti Dalung & Yakobus: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Perusda Witeltram Rugikan Negara

Avatar photo

- Penulis Berita

Monday, 22 September 2025 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tumpukan batu bara di Pelabuhan Jelemuq, Kecamatan Tering, Kutai Barat, diduga hasil aktivitas ilegal. (Inewsnet.com/Farhan)

Foto: Tumpukan batu bara di Pelabuhan Jelemuq, Kecamatan Tering, Kutai Barat, diduga hasil aktivitas ilegal. (Inewsnet.com/Farhan)

Sendawar – Inewsnet.com: Kritik keras terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) Witeltram terus bermunculan. Pusat Studi Anti-Korupsi Indonesia (SAKSI) menilai kasus ini bukan sekadar maladministrasi, melainkan sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum.

“Perusda semestinya memberikan dampak positif, bukan justru menjadi beban daerah. Bila dilihat dari rekam jejak, hampir seluruh Perusda di Kutai Barat hanya menjadi beban daerah sepanjang sejarah,” tegas Ketua SAKSI, Orin Gusta Andini, dalam rilis resminya, Senin (22/09/2025).

Menurut Orin, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aliran dana Rp1,3 miliar dari aktivitas tambang ilegal yang masuk ke Perusda Witeltram menunjukkan adanya potensi kerugian negara yang serius. Ia mendesak aparat penegak hukum segera menelusuri aliran dana tersebut dan meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rp1,3 Miliar dari Tambang Ilegal

Polemik ini berawal dari temuan BPK Perwakilan Kaltim 2023, yang mencatat Perusda Witeltram di bawah kepemimpinan Yakobus Lawing menerima pemasukan sebesar Rp1,3 miliar dari sewa lahan pelabuhan. Ironisnya, dana itu hingga kini belum dipertanggungjawabkan secara transparan.

Lebih jauh, investigasi mengungkap adanya dugaan sebagian dana tidak tercatat dalam pembukuan resmi, melainkan mengalir ke rekening pribadi pejabat yang juga kerabat Direktur Perusda, yakni Agustinus Dalung. Saat itu Dalung menjabat Kabag Ekonomi Setda Kutai Barat sekaligus Kuasa Direktur CV. Permata Kembar Sejahtera.

Baca Juga :  KPK: Pengembalian Uang Kasus Korupsi Kuota Haji Hampir Capai Rp100 Miliar

Dua Versi Perjanjian: Rekening Resmi vs Rekening Pribadi

Investigasi menemukan adanya dua dokumen Head of Agreement (HoA) terkait pengelolaan aset pelabuhan Pemkab Kutai Barat di Jelemuq, Kecamatan Tering (eks PT. KEM):

  1. HoA Nomor: 05/HoA/PT.FG–CV.PKS/I/2023
    • Pihak: CV. Permata Kembar Sejahtera (Agustinus Dalung) dengan PT. Family Group (Michael Arlie).
    • Isi: sewa lahan kosong Rp80 juta per tongkang batu bara.
    • Pembayaran: ke rekening pribadi Agustinus Dalung di Bank Mandiri.
  2. HoA Nomor: 06/HoA/PD.WTRM–PT.FG/II/2023
    • Pihak: Perusda Witeltram (Yakobus Lawing) dengan PT. Family Group.
    • Isi: tarif sewa Rp20 juta per tongkang.
    • Pembayaran: ke rekening resmi Perusda di Bank Kaltimtara.

Dua perjanjian ganda pada objek, waktu, dan tahun yang sama menimbulkan kejanggalan serius, terutama karena salah satunya melibatkan rekening pribadi pejabat. Dugaan konflik kepentingan semakin menguat mengingat Yakobus Lawing dan Agustinus Dalung memiliki hubungan kekerabatan.

Dalung Membantah, Dokumen Berkata Lain

Dalam klarifikasinya, Agustinus Dalung membantah adanya kerja sama dengan PT. Family Group maupun keterlibatan dirinya dalam bisnis batu bara.

“Tidak ada kerja sama dengan PT. Family Group dan tidak ada keterlibatan kami dalam aktivitas batu bara. Semua langkah yang dilakukan Perusda merupakan upaya memaksimalkan aset untuk menambah PAD,” ujarnya lewat pesan WhatsApp kepada Inewsnet.com, Jumat (19/09/2025).

Baca Juga :  KSPSI dan KSPI Sepakat Tolak Anarkisme

Namun, bantahan tersebut bertolak belakang dengan isi HoA yang justru memuat klausul eksplisit mengenai bongkar muat batu bara, jasa assist tug, kapal pandu, hingga produk turunan lain yang terkait.

Keterangan Foto: Kantor Perusahaan Daerah Witeltram tampak tertutup dan tidak menunjukkan aktivitas. (Inewsnet.com/Farhan)
Keterangan Foto: Kantor Perusahaan Daerah Witeltram tampak tertutup dan tidak menunjukkan aktivitas. (Inewsnet.com/Farhan)

Konflik Kepentingan & Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Keterlibatan Yakobus Lawing sebagai Direktur Perusda Witeltram dan Agustinus Dalung sebagai pejabat Pemkab sekaligus pihak dalam HoA memperlihatkan adanya konflik kepentingan serius. Pemanfaatan pelabuhan Pemkab di Royoq (Sekolaq Darat) dan Jelemuq (Tering) sebagai lokasi bongkar muat batu bara tanpa izin resmi kian memperkuat dugaan praktik tambang ilegal.

Situasi ini mencederai prinsip tata kelola BUMD dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Desakan Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola BUMD di Kutai Barat. Kritik publik—termasuk dari SAKSI—menegaskan bahwa tanpa langkah hukum yang tegas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk.

Publik kini mendesak aparat penegak hukum untuk:

  • Menelusuri aliran dana Rp1,3 miliar lebih.
  • Memeriksa rekening pribadi maupun resmi yang digunakan.
  • Meminta pertanggungjawaban langsung dari Yakobus Lawing dan Agustinus Dalung.

Penulis: Farhan
Penyunting: Bagas Prasetyo

Berita Terkait

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik
Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam
OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan
Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA
Gubernur Rudy Lantik Pejabat Tinggi Pemprov Kaltim, Tegaskan Tiga Kriteria Pembantu Pemerintahan
Kontroversi Penangkapan Jaringan FNJ di Kutai Barat: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Mengemuka
Pernyataan “Tawas” Kasat Ridwan: Sinyal Upaya Meloloskan Jaya CS?

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 08:19 WIB

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 December 2025 - 08:14 WIB

Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam

Tuesday, 23 December 2025 - 08:00 WIB

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 December 2025 - 07:52 WIB

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Monday, 22 December 2025 - 08:07 WIB

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Berita Terbaru

Breaking News

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 Dec 2025 - 08:19 WIB

Daerah

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 Dec 2025 - 08:00 WIB

Breaking News

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Tuesday, 23 Dec 2025 - 07:52 WIB

Breaking News

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Monday, 22 Dec 2025 - 08:07 WIB