Sendawar – Inewsnet.com: Kritik keras terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) Witeltram terus bermunculan. Pusat Studi Anti-Korupsi Indonesia (SAKSI) menilai kasus ini bukan sekadar maladministrasi, melainkan sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum.
“Perusda semestinya memberikan dampak positif, bukan justru menjadi beban daerah. Bila dilihat dari rekam jejak, hampir seluruh Perusda di Kutai Barat hanya menjadi beban daerah sepanjang sejarah,” tegas Ketua SAKSI, Orin Gusta Andini, dalam rilis resminya, Senin (22/09/2025).
Menurut Orin, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aliran dana Rp1,3 miliar dari aktivitas tambang ilegal yang masuk ke Perusda Witeltram menunjukkan adanya potensi kerugian negara yang serius. Ia mendesak aparat penegak hukum segera menelusuri aliran dana tersebut dan meminta pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rp1,3 Miliar dari Tambang Ilegal
Polemik ini berawal dari temuan BPK Perwakilan Kaltim 2023, yang mencatat Perusda Witeltram di bawah kepemimpinan Yakobus Lawing menerima pemasukan sebesar Rp1,3 miliar dari sewa lahan pelabuhan. Ironisnya, dana itu hingga kini belum dipertanggungjawabkan secara transparan.
Lebih jauh, investigasi mengungkap adanya dugaan sebagian dana tidak tercatat dalam pembukuan resmi, melainkan mengalir ke rekening pribadi pejabat yang juga kerabat Direktur Perusda, yakni Agustinus Dalung. Saat itu Dalung menjabat Kabag Ekonomi Setda Kutai Barat sekaligus Kuasa Direktur CV. Permata Kembar Sejahtera.
Dua Versi Perjanjian: Rekening Resmi vs Rekening Pribadi
Investigasi menemukan adanya dua dokumen Head of Agreement (HoA) terkait pengelolaan aset pelabuhan Pemkab Kutai Barat di Jelemuq, Kecamatan Tering (eks PT. KEM):
- HoA Nomor: 05/HoA/PT.FG–CV.PKS/I/2023
- Pihak: CV. Permata Kembar Sejahtera (Agustinus Dalung) dengan PT. Family Group (Michael Arlie).
- Isi: sewa lahan kosong Rp80 juta per tongkang batu bara.
- Pembayaran: ke rekening pribadi Agustinus Dalung di Bank Mandiri.
- HoA Nomor: 06/HoA/PD.WTRM–PT.FG/II/2023
- Pihak: Perusda Witeltram (Yakobus Lawing) dengan PT. Family Group.
- Isi: tarif sewa Rp20 juta per tongkang.
- Pembayaran: ke rekening resmi Perusda di Bank Kaltimtara.
Dua perjanjian ganda pada objek, waktu, dan tahun yang sama menimbulkan kejanggalan serius, terutama karena salah satunya melibatkan rekening pribadi pejabat. Dugaan konflik kepentingan semakin menguat mengingat Yakobus Lawing dan Agustinus Dalung memiliki hubungan kekerabatan.
Dalung Membantah, Dokumen Berkata Lain
Dalam klarifikasinya, Agustinus Dalung membantah adanya kerja sama dengan PT. Family Group maupun keterlibatan dirinya dalam bisnis batu bara.
“Tidak ada kerja sama dengan PT. Family Group dan tidak ada keterlibatan kami dalam aktivitas batu bara. Semua langkah yang dilakukan Perusda merupakan upaya memaksimalkan aset untuk menambah PAD,” ujarnya lewat pesan WhatsApp kepada Inewsnet.com, Jumat (19/09/2025).
Namun, bantahan tersebut bertolak belakang dengan isi HoA yang justru memuat klausul eksplisit mengenai bongkar muat batu bara, jasa assist tug, kapal pandu, hingga produk turunan lain yang terkait.

Konflik Kepentingan & Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Keterlibatan Yakobus Lawing sebagai Direktur Perusda Witeltram dan Agustinus Dalung sebagai pejabat Pemkab sekaligus pihak dalam HoA memperlihatkan adanya konflik kepentingan serius. Pemanfaatan pelabuhan Pemkab di Royoq (Sekolaq Darat) dan Jelemuq (Tering) sebagai lokasi bongkar muat batu bara tanpa izin resmi kian memperkuat dugaan praktik tambang ilegal.
Situasi ini mencederai prinsip tata kelola BUMD dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Desakan Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi alarm keras bagi tata kelola BUMD di Kutai Barat. Kritik publik—termasuk dari SAKSI—menegaskan bahwa tanpa langkah hukum yang tegas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum untuk:
- Menelusuri aliran dana Rp1,3 miliar lebih.
- Memeriksa rekening pribadi maupun resmi yang digunakan.
- Meminta pertanggungjawaban langsung dari Yakobus Lawing dan Agustinus Dalung.
Penulis: Farhan
Penyunting: Bagas Prasetyo










