iNewsnet.com, Kutai Barat – Tragedi kecelakaan lalu lintas yang menimpa almarhum Yohanes, Kepala Adat Kampung Linggang Tutung, menyisakan duka mendalam bagi keluarga serta masyarakat Linggang Kampung Tutung. Yohanes meninggal dunia setelah sepeda motornya tertabrak dari belakang oleh mobil Mitsubishi Triton double cabin putih dengan pelat nomor KT 8405 YR, kendaraan operasional milik PT BKS. Peristiwa itu terjadi pada 9 Juli 2025 di Desa Purwodadi (Mapai), Kecamatan Linggang Bigung.
Saksi mata di Tempat Kejadian Perkara (TKP) menyebutkan bahwa sepeda motor korban diseruduk dari arah belakang. Namun, proses penanganan perkara justru menimbulkan kejanggalan yang memicu kekecewaan besar dari pihak keluarga terhadap kasatlantas AKP Deky Jonatan Sasiang, SE yang dinilai berpihak kepada PT. BKK.
“Saat kami mengikuti mediasi sebanyak dua kali di Polres Kutai Barat yang dipimpin langsung oleh Kasatlantas AKP Deky Jonatan Sasiang, kami merasa tidak diberi kesempatan yang layak. Apa yang kami sampaikan tidak diminta, urusan keluarga bahkan Kepala Adat pun kerap dipotong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hanya sampai disitukeluarga korban juga merasa terintimidasi atau ditekan sedemikian rupa agar tidak menuntut perusahaan.
“Saat kami ingin sampakan secara perjudian tuntutan kam,saya berharap ada tanggung jawab maksimal dari pihak perusahaan PT.BKK, namun justru ruang itu dibatasi dan dihalangi oleh Pak Deky Kasatlantas Polres Kubar. Hal ini membuat kami, keluarga korban yang hadir dalam mediasi tersebut, merasa sangat kecewa dan terluka,” ungkap keluarga korban dengan nada penuh kecewa.
Kejanggalan Penanganan: Kasat Lantas Diduga Tidak Transparan
Pihak keluarga menyoroti sikap Kasat Lalu Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonatan Sasiang, SE, yang dinilai tidak profesional sejak awal penanganan kasus.
- Santunan Tidak Jelas
Keluarga menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta untuk biaya adat dan kerugian lainnya. Namun, hingga kini baru terealisasi Rp50 juta.
Ironisnya, dana tersebut diserahkan langsung oleh Kasat Lalu AKP Deky, bukan oleh pihak perusahaan pemilik kendaraan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai independensi aparat.
- Dugaan Aliran Dana ke Oknum
Beredar informasi bahwa perusahaan telah menyerahkan sejumlah uang kepada Kasat Lantas. Namun, hanya Rp50 juta yang sampai ke keluarga korban. Jika benar, hal ini berpotensi menjadi pelanggaran etik dan dugaan yang sah.
- Penghilangan Barang Bukti

Terlihat mobil Mitsubishi Triton double cabin berwarna putih dengan pelat nomor KT 8405 YR di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pada saat kejadian, kendaraan tersebut masih menempelkan stiker perusahaan PT. BKS di bagian kanan badan. Namun, beberapa hari kemudian ketika kendaraan berada di Polres, stiker perusahaan tersebut sudah dilepas.
(Dok. Farhan/iNewsnet.com)
Keluarga korban mengaku melihat stiker identitas PT BKS masih terpasang di mobil pelaku saat berada di TKP. Namun, beberapa hari kemudian, stiker tersebut sudah tidak ada ketika kendaraan berada di Polres. Dugaan penghapusan identitas ini disinyalir sebagai upaya kepatuhan terhadap fakta yang dapat memberatkan pihak perusahaan.
“Dugaan penghilangan identitas ini disinyalir sebagai upaya untuk mengaburkan fakta yang berpotensi memberatkan pihak perusahaan. Sebab, kami melihat stiker identitas PT BKK masih terpasang di mobil pelaku saat berada di TKP. Namun, beberapa hari kemudian, stiker tersebut sudah tidak ada ketika kendaraan berada di Polres. Ini sangat berbahaya jika ternyata ada permainan atau kongkalikong yang melibatkan Kasatlantas dalam kasus ini, karena jelas menunjukkan adanya itikad tidak baik untuk melindungi PT BKK. Keluarga korban dengan tegas menyatakan kegeramannya atas hal tersebut.”
Proses Hukum Dinilai Tidak Profesional
Selain soal santunan, keluarga juga menilai penanganan perkara jauh dari standar profesional.
- Tidak Ada Olah TKP Layak
Tidak ditemukan pemasangan garis polisi maupun tanda kapur di lokasi. Bahkan, jenazah korban langsung dibawa tanpa menunggu saksi dari pihak keluarga. - Mengabaikan Fakta, Membela Pelaku
Dalam mediasi, Kasat Lantas justru menyimpulkan korban yang bersalah, hanya berdasarkan keterangan sopir pelaku. Padahal, saksi mata memberikan kesaksian berbeda.
“Kesimpulan itu jelas menunjukkan keberpihakan pada perusahaan, bukan pada fakta di lapangan,” ujar salah satu perwakilan keluarga.
- Nada Intimidasi
Saat menjelaskan soal santunan Jasa Raharja, AKP Deky disebut menggunakan nada intimidatif. Ia bahkan menegaskan korban salah karena berada di jalur tengah. - Menyamarkan Identitas Pelaku
Kasat Lantas hanya menyebut pelaku bernama “Suharto”, tanpa menjelaskan statusnya sebagai sopir perusahaan. Belakangan, keluarga menemukan bahwa pelaku merupakan karyawan PT BKS sekaligus operator alat berat, bukan sekadar peminjam mobil seperti yang disebutkan sebelumnya.
Perusahaan dan Polisi Diduga Saling Melindungi

Tampak bagian depan mobil Mitsubishi Triton double cabin putih berpelat nomor KT 8405 YR, yang merupakan kendaraan operasional milik PT. BKS. Kendaraan ini diketahui menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Pak Yohanes (Alm.).
(Dok. Farhan/iNewsnet.com)
Baik perusahaan maupun aparat disebut saling menutupi fakta. PT BKS berdalih kecelakaan terjadi di jalan umum, bukan jalan hauling perusahaan, sehingga dianggap bukan tanggung jawab mereka. Anehnya, Kasat Lantas AKP Deky justru memperkuat dalih tersebut.
Dalam mediasi 11 Juli 2025, AKP Deky bahkan menawarkan tambahan kompensasi Rp30 juta atas nama perusahaan. Hal ini membuat keluarga semakin curiga bahwa aparat bertindak layaknya negosiator perusahaan, bukan penegak hukum.
“Kami melihat polisi tidak netral. Alih-alih menengahi secara adil, justru terlihat membela perusahaan,” kata keluarga korban.
Tuntutan Keluarga: Usut Tuntas dan Laporkan ke Propam
Atas berbagai kejanggalan tersebut, keluarga besar almarhum Yohanes menegaskan akan melanjutkan langkah hukum.
- Menuntut proses hukum terhadap pengemudi tabrakan serta perusahaan PT BKS.
- Melaporkan dugaan pelanggaran etik dan keberpihakan AKP Deky ke Propam Polda Kaltim hingga Mabes Polri.
- Mendorong publikasi kasus ke media agar masyarakat mengetahui dugaan ketidakprofesionalan aparat.
Kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang Kepala Adat bukanlah kasus biasa. Dugaan adanya permainan uang, intimidasi, hingga penghilangan barang bukti membuat masyarakat menaruh perhatian serius terhadap kinerja aparat kepolisian.
Masyarakat berharap, proses hukum berjalan secara jujur dan adil tanpa campur tangan pihak manapun. Jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri akan semakin tergerus, sementara keluarga korban tidak memperoleh keadilan yang seharusnya menjadi hak mereka.
Penulis: Farhan
Penyunting: Bagas Prasetyo










