BONTANG – Awan kelabu kembali menyelimuti Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Kalimantan Timur, memastikan dalam waktu dekat akan mengumumkan nama-nama tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani.
Kedua perkara tersebut mencakup dugaan korupsi proyek pembangunan Land Mark Tugu Selamat Datang Bontang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bontang, serta dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas Bimbingan Teknis (Bimtek) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bontang.
“Tunggu saja kalau tersangkanya. Pasti kami umumkan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang, Pilipus Siahaan, dalam siaran pers yang dikutip Minggu (7/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus Korupsi Perjalanan Dinas: LPJ Fiktif hingga Peserta Siluman
Kajari Pilipus menjelaskan, dugaan korupsi pada kegiatan Bimtek Dishub Bontang melibatkan anggaran sekitar Rp2,2 miliar, yang dibagi ke dalam lima kegiatan berbeda. Para peserta kegiatan terdiri atas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) internal Dishub.
Kelima kegiatan itu seluruhnya digelar oleh satu lembaga pelatihan, yakni Asbani Bintang Center. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya rekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan pemalsuan dokumen perjalanan dinas.
Salah satu modusnya, kata Pilipus, yakni laporan seolah-olah peserta diberangkatkan menggunakan jasa travel, padahal kenyataannya perjalanan dilakukan menggunakan bus. Bahkan, terdapat nama-nama peserta yang dicantumkan dalam dokumen, namun tidak pernah mengikuti kegiatan Bimtek.
“Kegiatan Bimtek ini ditujukan bagi ASN dan TKD internal Dishub. Nilai kerugian sementara yang kami hitung mencapai sekitar Rp470 juta. Diduga perbuatan dilakukan oleh oknum di OPD Dishub dan pihak pelaksana,” ungkap Pilipus.
Proyek Tugu Selamat Datang Diduga Dikerjakan Pihak Tak Berwenang
Selain itu, Kejari Bontang juga menaikkan status perkara pembangunan Land Mark Tugu Selamat Datang Bontang ke tahap penyidikan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya indikasi kuat manipulasi dalam proses pelaksanaan proyek yang bernilai Rp1,3 miliar tersebut.
Penyimpangan diduga terjadi sejak tahap administrasi, terutama dalam pembuatan dokumen konsultan perencanaan dan pengawasan. Dokumen tersebut ternyata disusun oleh pihak yang tidak memiliki Surat Keterangan Ahli (SKA) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Lebih lanjut, proyek yang semestinya dikerjakan oleh PT Samudra Prima Mandiri, selaku pihak yang menandatangani kontrak dengan Pemkot, diduga justru dilaksanakan oleh pihak lain.
“Hari ini perkara resmi naik ke tahap penyidikan. Nilai kerugian sementara yang kami perkirakan mencapai Rp500 juta. Kami juga sudah meminta perhitungan resmi kerugian negara dari BPKP,” ujar Pilipus.
Wali Kota: Jadikan Kasus Ini Pelajaran bagi ASN
Menanggapi kasus ini, Wali Kota Bontang Neni Moernaeni menyampaikan keprihatinannya atas kembali munculnya praktik korupsi di lingkungan pemerintahan yang ia pimpin.
“Prihatin yah ada yang terseret. Kabar ini sudah lama saya dengar. Tapi memang namanya bermain hukum pasti punya konsekuensi,” ujar Neni.
Ia berharap agar kasus tersebut menjadi pelajaran berharga bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bontang, terutama para pejabat yang mengelola anggaran publik.
“Ini pelajaran yang harus bisa dilihat. Jangan pernah bermain-main dengan uang masyarakat,” tegas Neni.
Catatan Tambahan
Kedua kasus korupsi yang kini ditangani Kejari Bontang menjadi sorotan publik karena melibatkan dua proyek bernilai besar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kejaksaan memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional, tanpa pandang bulu.
Penulis: Farhan
Penyunting: Bagas Prasetyo










