Yayasan Vijaya Citta Desak TBF Beri Sanksi Penyebar Hoaks Rapat Umum 5 Juli

Avatar photo

- Penulis Berita

Saturday, 18 October 2025 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda – Inewsnet.com: Yayasan Vijaya Citta Samarinda mendesak True Buddha Foundation (TBF) agar menjatuhkan sanksi kepada oknum penyebar informasi bohong yang mencemarkan nama baik Vihara Vajra Vijaya Citta. Desakan itu disampaikan menyusul terbitnya surat balasan TBF tertanggal 1 September 2025, yang mengakui adanya kelalaian dalam penanganan kasus tersebut.

Ketua Yayasan Vijaya Citta Samarinda, Agus Haryono , meminta Ketua Madha Tantri Ridwan Liong (Lianhua Yinshi) bersama jajaran kepengurusan mendorong TBF bersikap tegas terhadap oknum yang menyebarkan hoaks dalam rapat umum pada 5 Juli 2025 lalu.

“Meskipun pada surat balasan tertanggal 1 September 2025 pihak TBF telah mengakui adanya kelalaian dan tindakan yang tidak bijaksana, kami tetap mendesak agar TBF menjatuhkan sanksi kepada oknum tersebut,” tegas Agus Haryono saat konferensi pers di Samarinda, Sabtu (18/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agus menjelaskan, dalam surat balasan TBF kepada Madha Tantri tertanggal 1 September 2025, pihak TBF tidak hanya mengakui kelalaian, tetapi juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak Vihara dan Dharmaduta yang telah dirugikan akibat pernyataan yang menimbulkan ketidaknyamanan serta mencoreng nama baik lembaga.

Baca Juga :  KPK Periksa Bupati Pati Sudewo Terkait Kasus Suap DJKA

Menurut Agus, surat tersebut ditandatangani oleh Sarwa Manggala , perwakilan Divisi Pengawas TBF. Dalam surat itu, Sarwa Manggala mengakui bahwa pernyataan yang menimbulkan kegaduhan tersebut dibuat tanpa melalui penyelidikan menyeluruh . Namun setelah dilakukan penyelidikan dan pencarian internal, TBF menetapkan bahwa kegiatan operasional Shengxin Tongxiuhui (Vihara Vajra Vijaya Citta Samarinda) dinyatakan berjalan sesuai dengan ajaran Buddhadharma dan tidak ditemukan pelanggaran seperti yang diharapkan sebelumnya.

Dalam kesempatan yang sama, Agus Haryono didampingi Ketua Vihara Vajra Vijaya Citta Julianti Chiasidy , Ketua Madha Tantri Ridwan Liong , serta Pandita Lokapalasraya , kembali menegaskan agar TBF memberikan sanksi kepada oknum pembabar dharma tersebut.

“Kami meminta ketegasan dari TBF untuk menindak dan meminta si pembabar dharma menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, karena perbuatannya telah mencemarkan nama baik dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi umat,” ujar Agus.

Ia menambahkan, jika hal ini dibiarkan tanpa sanksi, kejadian serupa dapat terulang dan menimbulkan perpecahan di antara umat. “Kami memberi batas waktu dua minggu agar ada tindak lanjut nyata dari TBF,” tandasnya.

Baca Juga :  KPK Panggil Saksi Kasus TPPU Andhi Pramono

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari pernyataan seorang pembabar dharma dalam Rapat Umum TBF pada 5 Juli 2025, yang menuduh direktur Vihara Vajra Vijaya Citta atau Sheng Xin Tong Xiu Hui melakukan penggalangan dana dengan janji bahwa “selama memberikan sejumlah dana tertentu, maka rintangan karma dapat dilenyapkan.”

Pernyataan yang dilontarkan di hadapan lebih dari 60 perwakilan vihara dari berbagai daerah di Indonesia itu langsung menuai protes dari pihak Vihara Vajra Vijaya Citta. Mereka menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah dan bentuk pencemaran nama baik, karena telah menimbulkan kesalahpahaman di kalangan umat Tantrayana Satya Buddha Zhen Fo Zong.

Kini, pihak Yayasan dan pengurus vihara berharap TBF menunjukkan ketegasan dan keadilan dalam menjaga keharmonisan internal serta kredibilitas lembaga Buddhis di bawah naungannya.


Penulis: Farhan
Penyunting: Bagas Prasetyo

Berita Terkait

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik
Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam
OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan
Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA
Gubernur Rudy Lantik Pejabat Tinggi Pemprov Kaltim, Tegaskan Tiga Kriteria Pembantu Pemerintahan
Kontroversi Penangkapan Jaringan FNJ di Kutai Barat: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Mengemuka
Pernyataan “Tawas” Kasat Ridwan: Sinyal Upaya Meloloskan Jaya CS?

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 08:19 WIB

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 December 2025 - 08:14 WIB

Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam

Tuesday, 23 December 2025 - 08:00 WIB

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 December 2025 - 07:52 WIB

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Monday, 22 December 2025 - 08:07 WIB

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Berita Terbaru

Breaking News

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 Dec 2025 - 08:19 WIB

Daerah

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 Dec 2025 - 08:00 WIB

Breaking News

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Tuesday, 23 Dec 2025 - 07:52 WIB

Breaking News

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Monday, 22 Dec 2025 - 08:07 WIB