Jakarta – Inewsnet.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang karyawan swasta untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama EYY, karyawan swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi berinisial EYY tersebut adalah Ega Yudha Yulhamzah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, dalam penyidikan kasus yang sama, KPK juga telah memeriksa beberapa pihak lainnya. Pada Senin (26/5), KPK memanggil Direktur PT Kuda Laut Nusantara, Nusa Syafrizal. Sementara pada Selasa (27/5), seorang wiraswasta bernama Eko Hariadi turut diperiksa.
Andhi Pramono sebelumnya telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam sidang yang digelar 1 April 2024.
Mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan itu dinyatakan terbukti menerima gratifikasi. Ia melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana penjara, Andhi juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo










