Vonis 10 Tahun Penjara untuk Andhi Pramono dalam Kasus Gratifikasi

Avatar photo

- Penulis Berita

Monday, 1 April 2024 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono berjalan ke dalam ruang sidang untuk mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (1/4/2023). (Inewsnet.com/Farhan)

Foto: Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono berjalan ke dalam ruang sidang untuk mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (1/4/2023). (Inewsnet.com/Farhan)

Jakarta – Inewsnet.com: Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Putusan ini dijatuhkan dalam sidang pembacaan vonis pada Senin (1/4/2023), atas kasus penerimaan gratifikasi selama menjabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Hakim Ketua Djuyamto saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Andhi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Majelis hakim menyatakan bahwa Andhi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi senilai total Rp58,9 miliar. Gratifikasi tersebut diterima dalam berbagai bentuk mata uang, yakni:

  • Rp50.286.275.189,79 (rupiah),

  • 264.500 dolar AS (setara Rp3.800.871.000), dan

  • 409.000 dolar Singapura (setara Rp4.886.970.000).

“Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Djuyamto.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan Andhi sangat merugikan institusi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain itu, Andhi juga dinilai tidak kooperatif selama proses hukum.

Baca Juga :  KPK: Pengembalian Uang Kasus Korupsi Kuota Haji Hampir Capai Rp100 Miliar

“Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” imbuh Djuyamto.

Namun, hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan Andhi selama persidangan dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut pidana 10 tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.


Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo

Berita Terkait

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik
Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam
OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan
Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA
Gubernur Rudy Lantik Pejabat Tinggi Pemprov Kaltim, Tegaskan Tiga Kriteria Pembantu Pemerintahan
Kontroversi Penangkapan Jaringan FNJ di Kutai Barat: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Mengemuka
Pernyataan “Tawas” Kasat Ridwan: Sinyal Upaya Meloloskan Jaya CS?

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 08:19 WIB

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 December 2025 - 08:14 WIB

Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam

Tuesday, 23 December 2025 - 08:00 WIB

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 December 2025 - 07:52 WIB

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Monday, 22 December 2025 - 08:07 WIB

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Berita Terbaru

Breaking News

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 Dec 2025 - 08:19 WIB

Daerah

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 Dec 2025 - 08:00 WIB

Breaking News

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Tuesday, 23 Dec 2025 - 07:52 WIB

Breaking News

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Monday, 22 Dec 2025 - 08:07 WIB