Jakarta – Inewsnet.com: Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Putusan ini dijatuhkan dalam sidang pembacaan vonis pada Senin (1/4/2023), atas kasus penerimaan gratifikasi selama menjabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Hakim Ketua Djuyamto saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Andhi juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis hakim menyatakan bahwa Andhi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi senilai total Rp58,9 miliar. Gratifikasi tersebut diterima dalam berbagai bentuk mata uang, yakni:
-
Rp50.286.275.189,79 (rupiah),
-
264.500 dolar AS (setara Rp3.800.871.000), dan
-
409.000 dolar Singapura (setara Rp4.886.970.000).
“Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Djuyamto.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa perbuatan Andhi sangat merugikan institusi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain itu, Andhi juga dinilai tidak kooperatif selama proses hukum.
“Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” imbuh Djuyamto.
Namun, hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti sikap sopan Andhi selama persidangan dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya menuntut pidana 10 tahun dan tiga bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo










