KPK Periksa Anggota DPR Mangihut Sinaga Terkait Kasus LPEI

Avatar photo

- Penulis Berita

Friday, 19 September 2025 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga (Inewsnet.com/Mila Aprilianin)

Foto: Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga (Inewsnet.com/Mila Aprilianin)

Jakarta – Inewsnet.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah memeriksa anggota DPR RI, Mangihut Sinaga (MS), terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Benar ya, kami telah memeriksa saudara MS karena ada keterkaitan dengan saudara H, tersangka di kasus LPEI,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Asep menjelaskan bahwa tersangka H adalah Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) di bawah grup PT Bara Jaya Utama (BJU). Hendarto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster debitur PT SMJL dan PT MAS.

“Jadi, tadi juga disampaikan ada kendaraan dan lain-lain, ya itu lah yang perlu kami konfirmasi terhadap saudara MS ini,” tambah Asep.

Meski begitu, Asep tidak memerinci lebih lanjut mengenai waktu pemeriksaan terhadap Mangihut Sinaga.

Sebelumnya, pada 31 Juli 2025, KPK mengumumkan penyitaan satu unit mobil Alphard tahun 2023 dari anggota DPR RI, yang belakangan terungkap milik Mangihut Sinaga. Penyitaan kendaraan ini terkait kasus LPEI klaster PT SMJL dan PT MAS.

Kemudian, pada 3 Maret 2025, KPK menetapkan lima tersangka kasus korupsi fasilitas kredit LPEI. Dari pihak LPEI, tersangka yaitu Direktur Pelaksana I, Dwi Wahyudi, dan Direktur Pelaksana IV, Arif Setiawan. Sementara dari pihak debitur PT Petro Energy, tersangka adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE, Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho, serta Direktur Keuangan PT PE, Susi Mira Dewi Sugiarta.

Baca Juga :  SPI KPK 2024: 57% Responden Nilai Anggaran Disalahgunakan untuk Kepentingan Pribadi

Pada 28 Agustus 2025, KPK kembali menetapkan Hendarto sebagai tersangka dalam klaster PT SMJL dan PT MAS. Secara keseluruhan, terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI, yang diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.

Penulis: Mila Aprilianin
Penyunting: Bagas Prasetyo

Berita Terkait

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik
Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam
OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan
Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA
Gubernur Rudy Lantik Pejabat Tinggi Pemprov Kaltim, Tegaskan Tiga Kriteria Pembantu Pemerintahan
Kontroversi Penangkapan Jaringan FNJ di Kutai Barat: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Mengemuka
Pernyataan “Tawas” Kasat Ridwan: Sinyal Upaya Meloloskan Jaya CS?

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 08:19 WIB

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 December 2025 - 08:14 WIB

Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam

Tuesday, 23 December 2025 - 08:00 WIB

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 December 2025 - 07:52 WIB

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Monday, 22 December 2025 - 08:07 WIB

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Berita Terbaru

Breaking News

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 Dec 2025 - 08:19 WIB

Daerah

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 Dec 2025 - 08:00 WIB

Breaking News

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Tuesday, 23 Dec 2025 - 07:52 WIB

Breaking News

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Monday, 22 Dec 2025 - 08:07 WIB