Jakarta – Inewsnet.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah memeriksa anggota DPR RI, Mangihut Sinaga (MS), terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Benar ya, kami telah memeriksa saudara MS karena ada keterkaitan dengan saudara H, tersangka di kasus LPEI,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.
Asep menjelaskan bahwa tersangka H adalah Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) di bawah grup PT Bara Jaya Utama (BJU). Hendarto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster debitur PT SMJL dan PT MAS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi, tadi juga disampaikan ada kendaraan dan lain-lain, ya itu lah yang perlu kami konfirmasi terhadap saudara MS ini,” tambah Asep.
Meski begitu, Asep tidak memerinci lebih lanjut mengenai waktu pemeriksaan terhadap Mangihut Sinaga.
Sebelumnya, pada 31 Juli 2025, KPK mengumumkan penyitaan satu unit mobil Alphard tahun 2023 dari anggota DPR RI, yang belakangan terungkap milik Mangihut Sinaga. Penyitaan kendaraan ini terkait kasus LPEI klaster PT SMJL dan PT MAS.
Kemudian, pada 3 Maret 2025, KPK menetapkan lima tersangka kasus korupsi fasilitas kredit LPEI. Dari pihak LPEI, tersangka yaitu Direktur Pelaksana I, Dwi Wahyudi, dan Direktur Pelaksana IV, Arif Setiawan. Sementara dari pihak debitur PT Petro Energy, tersangka adalah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE, Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho, serta Direktur Keuangan PT PE, Susi Mira Dewi Sugiarta.
Pada 28 Agustus 2025, KPK kembali menetapkan Hendarto sebagai tersangka dalam klaster PT SMJL dan PT MAS. Secara keseluruhan, terdapat 15 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI, yang diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp11 triliun.
Penulis: Mila Aprilianin
Penyunting: Bagas Prasetyo










