Balikpapan – Inewsnet.com: Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat (Curanmor R4) di wilayah hukumnya. Pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 10 Oktober 2025, setelah dilakukan penyelidikan mendalam berdasarkan laporan warga.
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/2025 tertanggal 5 Oktober 2025 pukul 21.11 WITA. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dan akhirnya menangkap terduga pelaku berinisial B.C.N alias C (30), warga Jalan Klamono, Gang Gunung Pipa, Gang Samosir No. 439 RT 28, Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Balikpapan Barat.
Aksi pencurian terjadi pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 18.30 WITA di Jl. Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mencuri mobil Daihatsu Sigra warna oranye metalik yang diparkir di halaman Koramil Balikpapan Barat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
-
1 unit mobil Daihatsu Sigra warna oranye metalik,
-
1 lembar STNK mobil,
-
1 buah kunci kontak mobil, dan
-
rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Total kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp86.000.000. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan kendaraannya.
“Kami mengingatkan warga untuk selalu memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir. Bila memungkinkan, parkir di lokasi yang terpantau CCTV. Apabila terjadi kehilangan, segera laporkan ke pihak kepolisian agar bisa ditangani dengan cepat,” ujar Ipda Sangidun.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Penulis: Farhan
Penyunting: Bagas Prasetyo










