KALTIM – Inewsnet.com: Perseteruan antara Petinggi Kampung Siram Makmur, Pius Ola, dan Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) DPD Kalimantan Timur, Dr. (H.C.) Bambang S.Pd., semakin memanas.
Sejak pertengahan tahun 2024, keduanya saling melontarkan tudingan keras. Bambang mengawali dengan laporan dugaan penyalahgunaan dana desa, sementara Pius balik menyerang dengan tudingan pemerasan dan pemalsuan gelar.
1. Laporan Bambang Jadi Pemicu Perseteruan
Kisruh bermula pada Mei 2024, ketika Bambang melalui DPD LPK Kaltim melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Kampung (ADK) di Kampung Siram Makmur, Kutai Barat.
Laporan itu menyebut adanya ketidakterbukaan penggunaan dana dengan potensi kerugian ratusan juta rupiah.
“Kami menemukan adanya sisa dana desa sekitar Rp400 juta hingga Rp600 juta yang penggunaannya tidak jelas. Penelusuran lebih lanjut kami serahkan kepada pihak berwenang,” ujar Bambang dalam keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, investigasi tim LPK menemukan sejumlah program tidak tepat sasaran.
“Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) justru tidak mendapat bantuan, sementara bantuan malah diberikan kepada warga yang sedang membangun rumah beton,” tambahnya.
Langkah Bambang melapor ke aparat hukum menuai perhatian publik. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bagian dari komitmen lembaganya dalam mengawal transparansi anggaran desa.
“Kami bekerja berdasarkan data dan fakta, bukan tuduhan tanpa dasar,” tegasnya.
2. Serangan Balik Pius Ola: Tuding Bambang Pemeras
Tak lama setelah laporan itu mencuat, Petinggi Kampung Siram Makmur, Pius Ola, melontarkan tudingan keras terhadap Bambang.
Ia menuding Ketua LPK Kaltim itu sering meminta uang kepada kepala kampung dengan dalih kegiatan sosialisasi antikorupsi.
“Bambang yang mana ini? Apakah Bambang yang pernah peras saya di ruang kerja saya di Siram Makmur? Saya minta fotonya kalau ada,” kata Pius kepada awak media, Kamis (30/5/2024).
Pius bahkan menyebut Bambang sebagai “bandit berkedok LSM anti korupsi.”
“Dia datang ke desa-desa membawa proposal minta uang. Kalau tidak diberi, dia mulai bikin laporan. Saya punya bukti dan saksi soal itu,” tegas Pius.
Tudingan itu membuat nama Bambang semakin disorot publik, terlebih karena laporan yang ia buat tengah diproses aparat penegak hukum.
3. Bambang Membantah: Hanya Minta Bantuan Sukarela
Menanggapi tuduhan tersebut, Bambang membantah keras bahwa dirinya pernah melakukan pemerasan.
Ia mengakui memang pernah meminta dukungan dana, namun disebutnya bukan sebagai bentuk tekanan atau ancaman.
“Saya tidak pernah menerima uang dari dia,” tegas Bambang saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (30/5/2023).
“Saya memang pernah minta bantuan untuk musda LPK, tapi itu sifatnya sukarela. Kalau mau bantu ya silakan, kalau tidak juga tidak masalah,” lanjutnya.
Bambang menyebut tuduhan Pius sebagai hal yang berlebihan.
“Saya minta bantuan itu secara resmi dan tanpa angka tertentu. Bahkan saya juga minta ke gubernur, bupati, dan aparat penegak hukum. Jadi tidak benar kalau disebut pemerasan,” ujarnya.
4. Gelar Akademik Bambang Dipersoalkan
Konflik kembali memanas pada Oktober 2025, ketika Pius Ola secara terbuka meragukan keabsahan gelar akademik Bambang.
Dalam pernyataannya, Pius menilai penulisan gelar “DR. HC Bambang S.Pd.” tidak sesuai dengan kaidah akademik di Indonesia.
“Saya menduga gelar doktor kehormatan yang digunakan Bambang patut diduga palsu,” ujar Pius.
Berdasarkan pedoman resmi Kemendikbudristek (2021), gelar Doktor Honoris Causa ditulis Dr. (H.C.) dan tidak lazim disandingkan dengan gelar akademik formal seperti S.Pd. dalam satu baris nama.
Meski begitu, Bambang hingga kini belum memberikan klarifikasi publik soal keabsahan gelar tersebut, sementara polemik ini makin memperkeruh suasana.
5. Laporan di Polres Kubar Masih Berjalan
Laporan dugaan penyalahgunaan dana desa yang diajukan Bambang masih diproses oleh Polres Kutai Barat.
Di sisi lain, tuduhan pemerasan terhadap dirinya juga tengah dikaji aparat penegak hukum setelah sejumlah petinggi kampung mengaku pernah dimintai uang oleh oknum berinisial “B”.
Pius menegaskan dirinya siap menghadapi pemeriksaan terkait dana desa dan membuktikan bahwa laporan Bambang tidak berdasar.
“Saya akan bertanggung jawab secara administrasi, moral, dan hukum,” kata Pius.
Sementara Bambang menyatakan tetap akan menempuh langkah hukum atas tuduhan balik yang diarahkan kepadanya.
“Saya masih berkonsultasi dengan pengacara untuk menentukan langkah terbaik,” ujarnya.
6. Polemik LSM dan Persepsi Publik
Kasus ini tidak hanya menyeret dua individu, tetapi juga menimbulkan pertanyaan publik mengenai peran dan etika lembaga swadaya masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap dana publik.
Sejumlah pihak menilai langkah Bambang bisa jadi dilandasi semangat antikorupsi, namun cara yang ditempuhnya menimbulkan kontroversi.
Pius berharap aparat penegak hukum dapat melihat motif di balik laporan yang dibuat oleh pihak LSM.
“Saya harap penegak hukum bisa jeli melihat siapa yang benar-benar berjuang dan siapa yang menyalahgunakan nama lembaga antikorupsi,” ujarnya.
Sementara itu, Bambang tetap bersikukuh bahwa pihaknya hanya menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Kami di LPK Kaltim bekerja untuk memastikan transparansi penggunaan dana publik. Tidak ada niat memeras siapa pun,” tandasnya.
Penulis: Farhan
Penyunting: Bagas Prasetyo










