KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Rp 50 Juta per Minggu ke Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Rumondang

Avatar photo

- Penulis Berita

Saturday, 11 October 2025 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Inewsnet.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Fokus penyidik kali ini tertuju pada dugaan adanya aliran dana sebesar Rp 50 juta per minggu kepada mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang.

Untuk menggali lebih jauh peran dan keterlibatan pihak terkait, KPK memeriksa Haiyani sebagai saksi pada Jumat (10/10/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya menelusuri jalur uang panas yang diduga berasal dari perusahaan jasa sertifikasi K3.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan: “Saksi diperiksa terkait proses penerbitan Sertifikat K3. Selain itu, penyidik juga mendalami pengetahuan saksi mengenai penerimaan uang dari pihak PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain Haiyani, penyidik juga memeriksa Nila Pratiwi Ichsan, Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3. Keduanya hadir untuk melengkapi berkas penyidikan para tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan. Pemeriksaan saksi-saksi ini dinilai penting untuk memperjelas aliran dana dan mekanisme dugaan pemerasan dalam proses penerbitan sertifikat K3.

Baca Juga :  Kontingen Kaltim Bersinar di PORNAS XVII KORPRI 2025

Dugaan aliran dana rutin ke Haiyani sebelumnya telah diungkap oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers pada 22 Agustus 2025. Ia menyebut bahwa uang hasil pemerasan dari sejumlah perusahaan mengalir ke berbagai pihak, termasuk pejabat tinggi di Kemnaker.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan: “Bahwa selanjutnya, sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu Saudari HR (Haiyani Rumondang), sebesar Rp 50 juta per minggu,” ungkapnya.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) besar-besaran pada 20–21 Agustus 2025, yang menjaring 14 orang dari berbagai unsur. Berdasarkan hasil penyelidikan, total aliran dana korupsi diduga mencapai Rp 81 miliar sejak tahun 2019.

Modus yang digunakan para pelaku cukup sistematis: mempersulit atau menunda proses penerbitan sertifikasi K3 bagi perusahaan yang enggan membayar “biaya tambahan.” Padahal, biaya resmi sertifikasi hanya sekitar Rp 275 ribu, namun di lapangan membengkak secara ilegal hingga Rp 6 juta.

Skandal ini juga menyeret sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kemnaker, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, yang diduga menerima Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.

Hingga kini, KPK telah menetapkan 11 orang tersangka, di antaranya:

  1. Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI

  2. Fahrurozi (FRZ) – Dirjen Binwasnaker dan K3

  3. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan

  4. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3

  5. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja

  6. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3

  7. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja

  8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator

  9. Supriadi (SUP) – Koordinator

  10. Temurila (TEM) – Pihak swasta dari PT Kem Indonesia

  11. Miki Mahfud (MM) – Pihak swasta dari PT Kem Indonesia

Baca Juga :  Donna Faroek Jadi Tersangka KPK dalam Kasus Suap IUP

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan akan terus menelusuri seluruh aliran uang dan pihak-pihak yang turut menikmati hasil pemerasan, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di balik praktik korupsi yang merugikan kredibilitas pelayanan publik di sektor ketenagakerjaan ini.


Penulis: Mila Apriliani
Penyunting: Bagas Prasetyo

Berita Terkait

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik
Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam
OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan
Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA
Gubernur Rudy Lantik Pejabat Tinggi Pemprov Kaltim, Tegaskan Tiga Kriteria Pembantu Pemerintahan
Kontroversi Penangkapan Jaringan FNJ di Kutai Barat: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Mengemuka
Pernyataan “Tawas” Kasat Ridwan: Sinyal Upaya Meloloskan Jaya CS?

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 08:19 WIB

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 December 2025 - 08:14 WIB

Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam

Tuesday, 23 December 2025 - 08:00 WIB

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 December 2025 - 07:52 WIB

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Monday, 22 December 2025 - 08:07 WIB

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Berita Terbaru

Breaking News

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 Dec 2025 - 08:19 WIB

Daerah

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 Dec 2025 - 08:00 WIB

Breaking News

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Tuesday, 23 Dec 2025 - 07:52 WIB

Breaking News

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Monday, 22 Dec 2025 - 08:07 WIB