iNews-net.com – Kutai Barat : Operasi senyap yang dilakukan Unit Intel Kodim 0912/Kutai Barat di Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok, pada Rabu (19/11/2025),
mulanya merupakan angina segar bagi masyarakat Kutai Barat (Kubar) yang khawatir generasinya akan rusak karena peredaran narkotika yang kian mengkhawatirkan di daerah itu.
Namun usaha dan kerja keras tim Unit Intel Kodim 0912/Kbr itu seakan dimentahkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat IPTU Muhammad Ridwan, SH sikap yang tak lajim Nampak dalam upaya penyerahan barang bukti dan para terduga yang telah diamankan oleh Unit Intel Kodim 0912/Kbr Rabu (19/11/2025). Nada pembelaan terhadap terduga banda peredaran narkotika itu hampir tidak tertutupi oleh Iptu Ridwan sang Kasat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun kini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Bukan hanya soal keberhasilan penangkapan enam terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tetapi juga munculnya dugaan adanya oknum tertentu yang berupaya menghambat proses hukum, terutama terkait salah satu terduga utama: Frans Nata Jaya (FNJ) alias Jaya, yang sinyalir memiliki jaringan luas termasuk kepada IPTU Muhammad Ridwan, SH.
Operasi Senyap yang Menguak Jaringan yang Teroganisir?
Operasi yang dipimpin Pasi Intel Kodim 0912/Kubar, Lettu Arm Dr. Nedi, SH, sekitar pukul 19.10 WITA itu berhasil mengamankan enam orang terduga pelaku:
- FNJ (30)
- JS (42)
- DI (31)
- OMG (33)
- AFA (30)
- MS (27)
Dari lokasi Pengrebekan, petugas Intel Kodim mengamankan 50 poket sabu seberat 17,61 gram, uang tunai Rp3,52 juta, alat konsumsi sabu, tujuh unit handphone, satu brankas, serta sejumlah senjata tajam. Seluruh barang bukti dan para terduga pelaku kemudian diserahkan secara resmi kepada Satreskoba Polres Kutai Barat.
Nama Jaya Muncul sebagai Sosok Sentral
Dari dokumen, catatan transaksi, hingga perlengkapan pengemasan, yang ditemukan di Kos-kosan kediamannya, FNJ alias Jaya sebagai sosok yang patut diduga memiliki peran sentral dalam peredaran sabu di wilayah Kutai Barat.
Namun, sejak proses serah terima di Polres Kutai Barat, muncul kejanggalan-kejanggalan yang menimbulkan tanda tanya besar.
Sikap Aneh Kasat Reskoba: Meragukan Barang Bukti?
Saat menerima barang bukti dari Kodim 0912/Kubar, Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat IPTU Muhammad Ridwan, SH disebut justru meragukan keaslian barang bukti sabu tersebut.
Alih-alih memberikan apresiasi terhadap operasi intel, Ridwan justru terlihat emosional, bahkan menunjuk-nunjuk beberapa personel Kodim saat proses serah terima berlangsung.
Sebagian saksi yang hadir menyebut sikap tersebut tidak lazim ditunjukkan seorang perwira penyidik saat menerima barang bukti narkotika dari institusi resmi lain.
Siapa Sebenarnya Jaya? Benarkah Memiliki Koneksi Oknum?
Sejumlah sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyatakan, Jaya diduga memiliki koneksi kuat dengan oknum aparat, mulai dari tingkat Polres hingga oknum di lingkungan Polda Kaltim.
Dalam momen penggerebekan, istri Jaya bahkan sempat melontarkan ucapan yang mengundang tanda tanya:
“Kalau mau menangkap harus ada pemberitahuan ke Kasat Reskoba Pak Ridwan. Tunggu, kami hubungi Pak Kasat dulu,” ujarnya saat bersitegang dengan petugas.
Selain itu, beredar informasi mengenai komunikasi bernada transaksional dengan kode-kode tertentu, seperti:
- “Sodara 10.2”
- “Setetes dua tetes” (dugaan kode permintaan jatah)
- “Nomor cantik”
- “Ops Antik”
Kode-kode tersebut diduga terkait oknum dari Subdit 3 Polda Kaltim berinisial PA dan seorang perwira lain berpangkat Kompol berinisial F. hal ini terungkap berdasarkan data yang dihimpun oleh iNews-net.com, bahwa oknum PA pernah melakukan komunikasi dengan FNJ dengan sandi-sandi tersebut hingga mengirim nomor cantic alias Rekening Bank BCA No.08608046xx an. PA meminta “Setetes dua tetes”
Bukti Transfer yang Menguatkan Dugaan Peredaran
Selain barang bukti fisik, terdapat pula bukti transfer dana ke rekening FNJ, di antaranya:
- Rp2,5 juta dari rekening BNI milik Jakfa Sodiq
- Rp4,5 juta dan Rp13,5 juta dari Prisma Wati BR Sambiring
Semua dana itu diduga terkait aktivitas jual beli sabu, sebagaimana data dan informasi yang dihimpun oleh tim redaksi iNews-net.com
Mengapa Para Terduga Justru Dikirim ke Rehabilitasi, Ada Perlakuan Spesial?
Meski barang bukti yang disita tergolong signifikan—17,61 gram sabu yang secara hukum telah memenuhi unsur peredaran—enam terduga pelaku justru tidak ditahan oleh Polres Kutai Barat. Satresnarkoba Polres Kutai Barat malah menyerahkan mereka kepada BNNP untuk menjalani asesmen rehabilitasi. Keputusan ini sontak memunculkan berbagai pertanyaan: apakah langkah tersebut merupakan prosedur standar, atau justru bagian dari skenario untuk mengalihkan para terduga pengedar, bahkan terduga bandar, dari jerat hukum yang lebih berat?
Pada konferensi pers yang digelar 20 November 2025, Wakapolres Kutai Barat, Kompol Subari, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa seluruh pelaku dirujuk untuk asesmen melalui BNN Provinsi Kalimantan Timur. Namun tidak ada penjelasan rinci mengenai status hukum 50 poket sabu tersebut, termasuk dasar hukum dan kronologi lengkap yang digunakan untuk memutuskan rujukan rehabilitasi kepada para terduga.
Ironisnya, awak media tidak diberi kesempatan mengajukan pertanyaan. Konferensi pers berlangsung satu arah, hanya berupa penyampaian singkat yang tidak menyentuh inti persoalan—terutama terkait posisi hukum keenam terduga, termasuk Frans Nata Jaya (FNJ) alias Jaya CS, yang justru disebut sebagai sosok sentral dalam temuan intelijen.
Situasi ini pun memunculkan pertanyaan besar dan sangat wajar dari publik:
Jika barang bukti sabu jelas ada dan jumlahnya memenuhi kategori peredaran, mengapa keenam terduga langsung diarahkan ke rehabilitasi seperti pengguna?
Mengapa tidak diproses sebagaimana puluhan tersangka pengedar lain yang selama ini ditangkap Satuan Resnarkoba Kutai Barat dan kini mendekam di tahanan maupun lapas?
Kasat Diduga Kuat Berupaya Membangun Alibi?
Dalam kegiatan serah terima barang bukti dan enam terduga pelaku dari tim Intel Kodim 0912/Kubar kepada Satresnarkoba Polres Kutai Barat, muncul pernyataan-pernyataan tidak lazim dari Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Ridwan, SH. Alih-alih menunjukkan sikap penghargaan atau ketegasan sebagai aparat penyidik, Ridwan justru mengeluarkan pernyataan yang terkesan mendegradasi temuan petugas di lapangan.
Dengan nada lantang ia mengatakan:
“Saya punya alat untuk tes itu narkoba. Bapak-bapak di sini siapa yang tahu kalau ini narkoba? Ayo, siapa yang tahu? Tidak ada kan?”
Pernyataan itu sontak memicu reaksi dari pihak Kodim. Dandim 0912/Kubar Letkol Doni Fransisco memberikan tanggapan logis:
“Kan tidak mungkin ini dia beli garam, Pak. Jelas bukan.”
Namun, Kasat kembali mengemukakan argumen yang dinilai aneh dan tidak umum bagi seorang perwira. Dengan suara keras ia berkata:
“Izin Endan, saya orang Samarinda. Di Pasar Segiri banyak yang jual tawas, ya. Banyak yang jual tawas.”
Ucapan itu membuat suasana ruangan berubah kaku. Alih-alih memperkuat ketegasan penegakan hukum, pernyataan tersebut justru memunculkan dugaan bahwa Kasat berupaya membangun alibi untuk melemahkan posisi barang bukti dan mengaburkan peran salah satu terduga utama, Frans Nata Jaya (FNJ) alias Jaya, yang diamankan intelijen sebagai terduga bandar sabu-sabu.
Sikap Kasat yang meragukan keaslian barang bukti dan melempar retorika tentang tawas di tengah proses resmi serah terima, memunculkan persepsi kuat bahwa bukan apresiasi yang ditunjukkan, melainkan indikasi upaya menciptakan narasi pembelaan terhadap Jaya dan jaringannya—yang sebelumnya telah diamankan tim Intel Kodim bersama unsur BIN.
Selain itu, salah satu hal yang menjadi sorotan adalah dugaan keterlibatan Frans Nata Jaya (FNJ) alias Jaya. Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Ridwan, SH disebut-sebut lebih mengedepankan berbagai alasan dalam proses penetapan FNJ—yang telah diamankan—sebagai tersangka. Sejumlah pihak menilai alasan tersebut lebih menyerupai alibi daripada bentuk kehati-hatian profesional.
Menurut warga yang enggan disebutkan namanya, kekhawatiran Iptu Ridwan akan kemungkinan praperadilan yang mungkin diajukan oleh kuasa hukum FNJ jika penetapan tersangka dilakukan dianggap sebagai bagian dari skenario yang dibuat IPTU Ridwan untuk meloloskan FNJ. Secara luas, situasi ini menciptakan persepsi publik bahwa IPTU Muhammad Ridwan, SH lebih berupaya melindungi posisi dan jabatannya ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang diduga kuat sebagai bandar narkotika, dibandingkan menunjukkan kepedulian terhadap dampak luas peredaran narkotika terhadap ribuan anak bangsa di Kutai Barat.
Apakah Jaya CS Akan Lolos dari Jeratan Hukum?
Dengan berbagai kejanggalan, dugaan koneksi oknum, serta jalur penyelesaian yang dianggap tidak lazim oleh banyak pihak, masyarakat mulai mempertanyakan:
Apakah jaringan Jaya CS benar-benar akan diproses sesuai hukum, atau justru lolos karena “proteksi” oknum tertentu?
Kasus ini kini menjadi sorotan publik Kutai Barat. Banyak berharap agar lembaga pengawas internal Polri dan pihak independen segera turun tangan melakukan penelusuran objektif.
Sebab jika tidak, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dikhawatirkan kian tergerus, terutama terkait penanganan peredaran Narkotikan yang kian meresahkan masyarakat, namun dibalik itu ada rupiah yang menjanjikan bagi oknum tertentu.
Bagaimana Sebenarnya dengan Barang Bukti yang Selama Ini Dimusnahkan?
Pernyataan Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Ridwan, SH, yang menyebut “di Pasar Segiri banyak yang jual tawas”, memicu kecurigaan baru di masyarakat. Ucapan tersebut menimbulkan pertanyaan: apakah barang bukti sabu yang selama ini dimusnahkan benar-benar sabu asli, ataukah sudah diganti sebelum pemusnahan?
Kecurigaan ini menguat karena peredaran narkotika di Kutai Barat tak pernah surut. Jika dugaan penggantian barang bukti benar terjadi, hal itu bukan hanya meruntuhkan kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi memperkuat jaringan narkotika yang selama ini diberantas.
Penulis: Farhan
Penyunting: Bagas Prasetyo










