KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Tania Ketua Kadin Kaltim Terkait Korupsi Izin Tambang

Avatar photo

- Penulis Berita

Wednesday, 10 September 2025 - 23:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Kadin Kaltim ditahan KPK terkait kasus korupsi izin tambang (Inewsnet.com/ Mila Apriliani)

Foto: Ketua Kadin Kaltim ditahan KPK terkait kasus korupsi izin tambang (Inewsnet.com/ Mila Apriliani)

Jakarta – Inewsnet.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW). Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.

“Saudari DDW ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas II-A Jakarta Timur,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga :  Heboh! Dewan Adat Kubar Tahan Dua Tronton Bermuatan Kayu Diduga Ilegal dari PT Farhan Fadillah Lestari

Selain Dayang, KPK juga telah menetapkan mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadap Awang dihentikan karena ia telah meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menahan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) pada Senin (21/8/2025). Rudy diduga memberikan suap melalui perantara bernama Sugeng.

Awalnya, Dayang ditawari Rp1,5 miliar, namun ia menolak dan meminta Rp3,5 miliar. Permintaan tersebut dipenuhi hingga terjadilah pertemuan antara Rudy dan Dayang di sebuah hotel, di mana uang sebesar Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Rp500 juta diserahkan.

Baca Juga :  Dana Transfer Anjlok, Program Prioritas Kaltim Terancam Mandek

Atas perbuatannya, Dayang Donna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis: Mila Apriliani
Editor: Bagas Prasetyo

Berita Terkait

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik
Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam
OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan
Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA
Gubernur Rudy Lantik Pejabat Tinggi Pemprov Kaltim, Tegaskan Tiga Kriteria Pembantu Pemerintahan
Kontroversi Penangkapan Jaringan FNJ di Kutai Barat: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Mengemuka
Pernyataan “Tawas” Kasat Ridwan: Sinyal Upaya Meloloskan Jaya CS?

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 08:19 WIB

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 December 2025 - 08:14 WIB

Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam

Tuesday, 23 December 2025 - 08:00 WIB

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 December 2025 - 07:52 WIB

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Monday, 22 December 2025 - 08:07 WIB

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Berita Terbaru

Breaking News

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 Dec 2025 - 08:19 WIB

Daerah

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 Dec 2025 - 08:00 WIB

Breaking News

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Tuesday, 23 Dec 2025 - 07:52 WIB

Breaking News

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Monday, 22 Dec 2025 - 08:07 WIB