Jakarta – Inewsnet.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW). Penahanan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.
“Saudari DDW ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas II-A Jakarta Timur,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2025).
Selain Dayang, KPK juga telah menetapkan mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), sebagai tersangka. Namun, penyidikan terhadap Awang dihentikan karena ia telah meninggal dunia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menahan pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) pada Senin (21/8/2025). Rudy diduga memberikan suap melalui perantara bernama Sugeng.
Awalnya, Dayang ditawari Rp1,5 miliar, namun ia menolak dan meminta Rp3,5 miliar. Permintaan tersebut dipenuhi hingga terjadilah pertemuan antara Rudy dan Dayang di sebuah hotel, di mana uang sebesar Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Rp500 juta diserahkan.
Atas perbuatannya, Dayang Donna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penulis: Mila Apriliani
Editor: Bagas Prasetyo










