Inewsnet.com , Kutai Barat, 13 Oktober 2025 — Presidium Dewan Adat (PDA) Kutai Barat bersama warga adat menahan dua unit truk tronton bermuatan kayu log yang diduga kuat hasil tebangan ilegal. Kedua truk tersebut disebut beroperasi atas nama PT Farhan Fadillah Lestari, perusahaan asal Samarinda, Kalimantan Timur.
Penahanan dilakukan di ruas jalan poros Kampung Kelian Dalam – Barong Tongkok, Kutai Barat, setelah sopir gagal menunjukkan dokumen resmi hasil hutan kepada warga dan petugas adat di lapangan.
Dugaan Pengangkutan Ilegal dan Peran PT Farhan Fadillah Lestari
Ketua Presidium Dewan Adat Kutai Barat, Yurang, menegaskan penahanan dilakukan karena kuat dugaan kayu tersebut tidak memiliki dokumen legalitas yang sah, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan kehutanan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami ingin tahu asal kayu ini dari mana, dan apakah benar memiliki dokumen resmi. Kalau tidak ada, berarti aktivitas ini melanggar hukum,” tegas Yurang, Senin (13/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, dua sopir — berinisial AS dan RN — tidak mampu menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHH-K), nota angkutan, maupun Surat Angkutan Lelang (SAL).
“Kami sudah minta agar pihak perusahaan, dalam hal ini PT Farhan Fadillah Lestari sebagai pengirim, segera menunjukkan dokumennya. Jika tidak, kami akan serahkan seluruh barang bukti ke polisi,” tambah Yurang.
Barang Bukti: 40 Kubik Kayu Meranti dan Ulin Diduga Ilegal
Barang bukti berupa dua unit truk tronton bermuatan sekitar 40 m³ kayu log jenis meranti dan ulin berhasil diamankan. Kayu ditutupi terpal biru dan sebagian sudah dipotong kasar, menandakan indikasi aktivitas penebangan tanpa prosedur industri resmi.
Seorang warga, Keban, mengaku sebagai pemilik lahan tempat kayu tersebut ditebang tanpa izin:
“Sudah dua kali lahan saya diambil kayunya tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Keban di lokasi.
Sementara itu, sopir AS mengaku hanya disuruh oleh seorang pengepul untuk mengangkut kayu ke Pelabuhan Samarinda dengan tujuan akhir Pulau Jawa, tanpa mengetahui kelengkapan legalitasnya.
Penelusuran Media: Sumber Kayu dari PT Farhan Fadillah Lestari
Penelusuran inews-net.com menunjukkan kayu log tersebut berasal dari PT Farhan Fadillah Lestari, yang memiliki Tempat Penimbunan Kayu (TPK) di Kampung Kelian Dalam, Kecamatan Tering, Kutai Barat.
Kayu itu disebut akan dikirim ke UD Mulia Perkasa Indah, sebuah perusahaan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melalui jalur darat ke Pelabuhan Samarinda sebelum dikapalkan ke Jawa.
Perusahaan pengirim, PT Farhan Fadillah Lestari, disebut hanya menyertakan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSKB), namun tanpa dokumen pendukung seperti nota angkutan atau validasi SIPUHH Online sebagaimana diwajibkan oleh hukum.
Analisis Legalitas: Dokumen Tak Lengkap, Pengangkutan Melanggar Hukum
Menurut penelusuran, SKSKB bernomor VLHH-64-03-0020 / KB.C.6152645 memang mencantumkan identitas pengirim, penerima, jenis kayu, dan volume muatan. Namun, dokumen tunggal ini tidak cukup untuk membenarkan pengangkutan lintas kabupaten atau provinsi.
Sesuai UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja), serta Permen LHK No. P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020, setiap pengangkutan hasil hutan wajib disertai dokumen sah hasil hutan (SKSHH-K/FA-KB) yang divalidasi secara resmi.
“Tanpa validasi dan nota angkutan resmi, muatan kayu dianggap tidak sah dan termasuk pelanggaran hukum kehutanan,” ujar sumber dari Dinas Kehutanan Kalimantan Timur yang enggan disebut namanya.
Dengan demikian, tindakan PT Farhan Fadillah Lestari yang mengirim kayu hanya bermodal SKSKB tanpa kelengkapan dokumen lain dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif berat yang berpotensi pidana, sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Kehutanan, yakni mengangkut hasil hutan tanpa dokumen sah.
Dewan Adat Serahkan ke Aparat Hukum
Setelah dilakukan penahanan, Dewan Adat Kutai Barat menyerahkan dua sopir beserta barang bukti kayu log ke Polsek Barong Tongkok. Aparat kini menelusuri dugaan keterlibatan PT Farhan Fadillah Lestari sebagai pengirim dan UD Mulia Perkasa Indah sebagai penerima kayu.
“Kami tidak menolak aktivitas ekonomi, tapi semua harus taat hukum dan menghormati hak masyarakat adat,” tegas Yurang.
Penulis : M. Farhan
Penyunting : Bagas Prasetyo










