Heboh! Dewan Adat Kubar Tahan Dua Tronton Bermuatan Kayu Diduga Ilegal dari PT Farhan Fadillah Lestari

Avatar photo

- Penulis Berita

Tuesday, 14 October 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Dua tronton membawa kayu diduga tanpa dokumen resmi. (Inewsnet.com/Farhan)

Foto: Dua tronton membawa kayu diduga tanpa dokumen resmi. (Inewsnet.com/Farhan)

Inewsnet.com , Kutai Barat, 13 Oktober 2025 — Presidium Dewan Adat (PDA) Kutai Barat bersama warga adat menahan dua unit truk tronton bermuatan kayu log yang diduga kuat hasil tebangan ilegal. Kedua truk tersebut disebut beroperasi atas nama PT Farhan Fadillah Lestari, perusahaan asal Samarinda, Kalimantan Timur.

Penahanan dilakukan di ruas jalan poros Kampung Kelian Dalam – Barong Tongkok, Kutai Barat, setelah sopir gagal menunjukkan dokumen resmi hasil hutan kepada warga dan petugas adat di lapangan.


Dugaan Pengangkutan Ilegal dan Peran PT Farhan Fadillah Lestari

Ketua Presidium Dewan Adat Kutai Barat, Yurang, menegaskan penahanan dilakukan karena kuat dugaan kayu tersebut tidak memiliki dokumen legalitas yang sah, sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan kehutanan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami ingin tahu asal kayu ini dari mana, dan apakah benar memiliki dokumen resmi. Kalau tidak ada, berarti aktivitas ini melanggar hukum,” tegas Yurang, Senin (13/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan, dua sopir — berinisial AS dan RN — tidak mampu menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHH-K), nota angkutan, maupun Surat Angkutan Lelang (SAL).

“Kami sudah minta agar pihak perusahaan, dalam hal ini PT Farhan Fadillah Lestari sebagai pengirim, segera menunjukkan dokumennya. Jika tidak, kami akan serahkan seluruh barang bukti ke polisi,” tambah Yurang.


Barang Bukti: 40 Kubik Kayu Meranti dan Ulin Diduga Ilegal

Barang bukti berupa dua unit truk tronton bermuatan sekitar 40 m³ kayu log jenis meranti dan ulin berhasil diamankan. Kayu ditutupi terpal biru dan sebagian sudah dipotong kasar, menandakan indikasi aktivitas penebangan tanpa prosedur industri resmi.

Baca Juga :  Anton Berlindung di Balik Aparat, Upah dan Fee Lahan Warga Tutung Tak Dibayar

Seorang warga, Keban, mengaku sebagai pemilik lahan tempat kayu tersebut ditebang tanpa izin:

“Sudah dua kali lahan saya diambil kayunya tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Keban di lokasi.

Sementara itu, sopir AS mengaku hanya disuruh oleh seorang pengepul untuk mengangkut kayu ke Pelabuhan Samarinda dengan tujuan akhir Pulau Jawa, tanpa mengetahui kelengkapan legalitasnya.


Penelusuran Media: Sumber Kayu dari PT Farhan Fadillah Lestari

Penelusuran inews-net.com menunjukkan kayu log tersebut berasal dari PT Farhan Fadillah Lestari, yang memiliki Tempat Penimbunan Kayu (TPK) di Kampung Kelian Dalam, Kecamatan Tering, Kutai Barat.

Kayu itu disebut akan dikirim ke UD Mulia Perkasa Indah, sebuah perusahaan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melalui jalur darat ke Pelabuhan Samarinda sebelum dikapalkan ke Jawa.

Perusahaan pengirim, PT Farhan Fadillah Lestari, disebut hanya menyertakan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSKB), namun tanpa dokumen pendukung seperti nota angkutan atau validasi SIPUHH Online sebagaimana diwajibkan oleh hukum.


Analisis Legalitas: Dokumen Tak Lengkap, Pengangkutan Melanggar Hukum

Menurut penelusuran, SKSKB bernomor VLHH-64-03-0020 / KB.C.6152645 memang mencantumkan identitas pengirim, penerima, jenis kayu, dan volume muatan. Namun, dokumen tunggal ini tidak cukup untuk membenarkan pengangkutan lintas kabupaten atau provinsi.

Baca Juga :  Kontroversi Penangkapan Jaringan FNJ di Kutai Barat: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Mengemuka

Sesuai UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja), serta Permen LHK No. P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020, setiap pengangkutan hasil hutan wajib disertai dokumen sah hasil hutan (SKSHH-K/FA-KB) yang divalidasi secara resmi.

“Tanpa validasi dan nota angkutan resmi, muatan kayu dianggap tidak sah dan termasuk pelanggaran hukum kehutanan,” ujar sumber dari Dinas Kehutanan Kalimantan Timur yang enggan disebut namanya.

Dengan demikian, tindakan PT Farhan Fadillah Lestari yang mengirim kayu hanya bermodal SKSKB tanpa kelengkapan dokumen lain dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif berat yang berpotensi pidana, sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Kehutanan, yakni mengangkut hasil hutan tanpa dokumen sah.


Dewan Adat Serahkan ke Aparat Hukum

Setelah dilakukan penahanan, Dewan Adat Kutai Barat menyerahkan dua sopir beserta barang bukti kayu log ke Polsek Barong Tongkok. Aparat kini menelusuri dugaan keterlibatan PT Farhan Fadillah Lestari sebagai pengirim dan UD Mulia Perkasa Indah sebagai penerima kayu.

“Kami tidak menolak aktivitas ekonomi, tapi semua harus taat hukum dan menghormati hak masyarakat adat,” tegas Yurang.

Penulis : M. Farhan
Penyunting : Bagas Prasetyo

Berita Terkait

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik
Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam
OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan
Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA
Gubernur Rudy Lantik Pejabat Tinggi Pemprov Kaltim, Tegaskan Tiga Kriteria Pembantu Pemerintahan
Kontroversi Penangkapan Jaringan FNJ di Kutai Barat: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Mengemuka
Pernyataan “Tawas” Kasat Ridwan: Sinyal Upaya Meloloskan Jaya CS?

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 08:19 WIB

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 December 2025 - 08:14 WIB

Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam

Tuesday, 23 December 2025 - 08:00 WIB

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 December 2025 - 07:52 WIB

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Monday, 22 December 2025 - 08:07 WIB

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Berita Terbaru

Breaking News

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 Dec 2025 - 08:19 WIB

Daerah

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 Dec 2025 - 08:00 WIB

Breaking News

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Tuesday, 23 Dec 2025 - 07:52 WIB

Breaking News

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Monday, 22 Dec 2025 - 08:07 WIB