Kejagung Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset

Avatar photo

- Penulis Berita

Monday, 5 May 2025 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar – (Inewsnet.com/Farhan)

Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar – (Inewsnet.com/Farhan)

Jakarta – Inewsnet.com , Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Bagi kami, sangat luar biasa ketika Bapak Presiden memberikan pandangan dan sikap seperti ini. Tentu kami menilai bahwa Bapak Presiden sangat respect terhadap kebutuhan regulasi bagi para penegak hukum, khususnya dalam menegakkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Senin (27/5).

Menurut Harli, RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang penting dan mendesak untuk mendukung upaya pemulihan keuangan negara. Selama ini, aparat penegak hukum, khususnya jaksa, kerap menghadapi proses panjang dalam penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana.

“Kalau kita lihat alurnya, ada penyitaan, menjadi barang bukti, barang sitaan, kemudian barang rampasan. Kalaupun dilakukan sita eksekusi, itu setelah keputusan. Jadi, ada rentang waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan satu aset yang dimiliki oleh pelaku,” jelasnya.

Kejagung berharap RUU ini memungkinkan penerapan mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCBAF) atau perampasan aset tanpa perlu menunggu vonis pengadilan.

“Jadi, kalaupun sebelum diputus, aset-aset itu sudah bisa dirampas dalam rangka pemulihan keuangan negara,” imbuh Harli.

Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset sebelumnya juga disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5). Dalam pidatonya, Presiden menegaskan komitmen pemerintah memberantas korupsi dengan mengambil kembali aset hasil kejahatan.

Baca Juga :  Kejati Kaltim Tahan Kadispora dan Petinggi DBON soal Hibah Rp100 Miliar

“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset,” tegas Presiden Prabowo.

Ia juga menambahkan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan aset negara.
“Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?” katanya disambut sorak-sorai para buruh.

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset – juga dikenal sebagai RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) – mengatur mekanisme pengambilalihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya. Meski telah mulai dibahas sejak 2023, RUU ini masih dalam proses legislasi dan menunggu pembahasan lebih lanjut di DPR.

Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo

Berita Terkait

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik
Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam
OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan
Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA
Gubernur Rudy Lantik Pejabat Tinggi Pemprov Kaltim, Tegaskan Tiga Kriteria Pembantu Pemerintahan
Kontroversi Penangkapan Jaringan FNJ di Kutai Barat: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Mengemuka
Pernyataan “Tawas” Kasat Ridwan: Sinyal Upaya Meloloskan Jaya CS?

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 08:19 WIB

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 December 2025 - 08:14 WIB

Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam

Tuesday, 23 December 2025 - 08:00 WIB

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 December 2025 - 07:52 WIB

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Monday, 22 December 2025 - 08:07 WIB

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Berita Terbaru

Breaking News

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 Dec 2025 - 08:19 WIB

Daerah

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 Dec 2025 - 08:00 WIB

Breaking News

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Tuesday, 23 Dec 2025 - 07:52 WIB

Breaking News

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Monday, 22 Dec 2025 - 08:07 WIB