Jakarta – Inewsnet.com , Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Bagi kami, sangat luar biasa ketika Bapak Presiden memberikan pandangan dan sikap seperti ini. Tentu kami menilai bahwa Bapak Presiden sangat respect terhadap kebutuhan regulasi bagi para penegak hukum, khususnya dalam menegakkan pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Senin (27/5).
Menurut Harli, RUU Perampasan Aset merupakan instrumen hukum yang penting dan mendesak untuk mendukung upaya pemulihan keuangan negara. Selama ini, aparat penegak hukum, khususnya jaksa, kerap menghadapi proses panjang dalam penyitaan dan perampasan aset hasil tindak pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau kita lihat alurnya, ada penyitaan, menjadi barang bukti, barang sitaan, kemudian barang rampasan. Kalaupun dilakukan sita eksekusi, itu setelah keputusan. Jadi, ada rentang waktu yang cukup lama untuk menyelesaikan satu aset yang dimiliki oleh pelaku,” jelasnya.
Kejagung berharap RUU ini memungkinkan penerapan mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCBAF) atau perampasan aset tanpa perlu menunggu vonis pengadilan.
“Jadi, kalaupun sebelum diputus, aset-aset itu sudah bisa dirampas dalam rangka pemulihan keuangan negara,” imbuh Harli.
Dukungan terhadap RUU Perampasan Aset sebelumnya juga disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5). Dalam pidatonya, Presiden menegaskan komitmen pemerintah memberantas korupsi dengan mengambil kembali aset hasil kejahatan.
“Dalam rangka pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset,” tegas Presiden Prabowo.
Ia juga menambahkan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku korupsi yang enggan mengembalikan aset negara.
“Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Saya tarik saja itu. Setuju?” katanya disambut sorak-sorai para buruh.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset – juga dikenal sebagai RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP) – mengatur mekanisme pengambilalihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya. Meski telah mulai dibahas sejak 2023, RUU ini masih dalam proses legislasi dan menunggu pembahasan lebih lanjut di DPR.
Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo










