Jakarta – Inewsnet.com: Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) menetapkan pengusaha Halim Kalla (HK)—adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK)—sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) di Kabupaten Mempawah.
Selain Halim Kalla, penyidik juga menetapkan mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2009, Fahmi Mochtar (FM), sebagai tersangka.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan pada 3 Oktober 2025 melalui mekanisme gelar perkara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari pihak swasta ada HK (Halim Kalla), tersangka RR, dan juga pihak lainnya (HYL). Kalau nanti di proses penyidikan akan berkembang,” ujar Cahyono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Menurut Cahyono, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2008–2018. Proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2×50 megawatt itu mangkrak akibat sejumlah pengaturan dalam pelaksanaan kontrak sejak tahap awal perencanaan.
“Ini sudah terjadi korespondensi, artinya ada pemufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan. Setelah dilakukan kontrak, kemudian ada pengaturan-pengaturan yang mengakibatkan keterlambatan hingga proyek terbengkalai sejak 2008 sampai 2018,” jelasnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyatakan proyek tersebut mengalami total loss. Nilai kerugian negara mencapai 64.410.523 dolar AS dan Rp323.199.898.518, atau setara dengan sekitar Rp1,3 triliun bila dikonversi dengan kurs saat ini.
“Ini total kerugian uang negaranya sekarang sekitar Rp1,3 triliun. Rupanya Pak Dir (Direktur Penindakan Kortas Tipidkor) tadi browsing kursnya Rp16.600, jadi totalnya kurang lebih Rp1,350 triliun,” ungkap Cahyono.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat tersangka, namun belum melakukan penahanan terhadap para pihak yang diduga terlibat.
Penulis: Mila Apriliani
Penyunting: Bagas Prasetyo










