Kutai Barat, iNewsnet.com — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Linggang Kampung Tutung, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), kembali menggeliat setelah sempat terhenti usai penertiban oleh Polres Kubar beberapa waktu lalu.
Hasil pantauan iNewsnet.com di lokasi pada Jumat (15/8/2025) menunjukkan sejumlah excavator kembali beroperasi. Informasi lapangan menyebut kegiatan ini dikendalikan oleh pihak tertentu dengan sandi “warna” dan dikoordinir oleh M. Rustam alias Batang sebagai penanggung jawab lapangan.
Pada 4 Agustus 2025, Petinggi Kampung Linggang Tutung, Sugianto , konfirmasi telah dilakukan penertiban dan penangkapan beberapa pelaku. Ia menegaskan harapan agar aparat melakukan penutupan total aktivitas penambangan ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tolong dibantu bagaimana cara melakukan penutupan total aktivitas penambangan emas di wilayah Tutung dan Kelian Dalam ini. Sampaikan kepada pihak aparat kepolisian,” tegas Sugianto melalui pesan WhatsApp (4/8/2025).
Tokoh masyarakat setempat berinisial HM juga menyuarakan ketidakpuasan. Menurutnya, jumlah alat berat yang beroperasi mencapai puluhan unit.
“Saya sangat setuju jika ini ditutup total,” ujarnya.
Jejak Penertiban Sebelumnya
Tim Khusus (Timsus) Polda Kalimantan Timur sebelumnya melakukan operasi di Desa Kelian Dalam dan Desa Tutung pada 29–31 Juli 2025. Operasi ini berhasil mengamankan sejumlah pelaku dan alat berat.
Salah satu yang ditangkap adalah Darno Hutabarat (DH) , diduga koordinator pengumpulan dana untuk menopang aktivitas PETI. Ia disebut mengatur pendistribusian dana bersama Petinggi Kelian Dalam Imron Rosadi , MS alias S , SF alias U , dan S , menggunakan sandi “koordinasi ke atas dan ke bawah” untuk mengalirkan uang ke pihak-pihak tertentu. Struktur pendanaan yang tertata rapi ini diduga menjadi alasan aktivitas ilegal tersebut sulit dilakukan.
Dugaan Keterlibatan Oknum
Penegakan hukum terhadap PETI di Kutai Barat disebut tidak berjalan mulus. Muncul dugaan keterlibatan oknum yang membekingi kegiatan penambangan ilegal. Sorotan publik mengarah pada peristiwa 22 Juli 2025, ketika pemilik alat berat Matnur sempat diamankan, namun kemudian dibebaskan.
Penelusuran iNewsnet.com menemukan sejumlah nama pemilik excavator yang diduga terlibat, di antaranya: Matnur, Canca, Serang, Anton, Mojo, Suparman, Samsi, dan Ucok .
Penulis: Farhan
Penyunting: Bagas Prasetyo










