Jakarta – Inewsnet.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas, atas dugaan keterlibatan dalam pemalsuan dokumen perjanjian pertambangan. Penahanan dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan status tersangka terhadap politisi tersebut.
“Inisial IT, anggota Komisi I DPR RI dan mantan Bupati Kutai Barat periode 2006–2016, ditahan terkait penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya. Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan,” ujar Juru Bicara Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).
Ketut juga menambahkan bahwa Ismail Thomas dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, penangkapan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu telah dibenarkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi.
Dari penelusuran situs elhkpn.kpk.go.id, Ismail Thomas tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp9.823.386.700. Kekayaan tersebut terdiri atas tujuh bidang tanah dan bangunan, delapan unit kendaraan, serta kas dan setara kas senilai Rp6.376.336.700. Laporan kekayaan itu terakhir disampaikan pada 4 Juli 2023.
Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo










