Anggota DPR Ditahan Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Tambang

Avatar photo

- Penulis Berita

Tuesday, 15 August 2023 - 21:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Anggota Komisi I DPR Ismail Thomas usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023). (Inewsnet.com/Farhan)

Foto: Anggota Komisi I DPR Ismail Thomas usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023). (Inewsnet.com/Farhan)

Jakarta – Inewsnet.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan anggota Komisi I DPR RI, Ismail Thomas, atas dugaan keterlibatan dalam pemalsuan dokumen perjanjian pertambangan. Penahanan dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan status tersangka terhadap politisi tersebut.

“Inisial IT, anggota Komisi I DPR RI dan mantan Bupati Kutai Barat periode 2006–2016, ditahan terkait penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya. Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan,” ujar Juru Bicara Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).

Baca Juga :  Cak Imin dan Jalan Terjal Kandidat: Ketika Panggung Politik Beririsan dengan Panggilan KPK

Ketut juga menambahkan bahwa Ismail Thomas dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, penangkapan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu telah dibenarkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi.

Baca Juga :  Jejak Cinta dan Korupsi: Aliran Dana Taspen Kosasih ke Dua Kekasihnya

Dari penelusuran situs elhkpn.kpk.go.id, Ismail Thomas tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp9.823.386.700. Kekayaan tersebut terdiri atas tujuh bidang tanah dan bangunan, delapan unit kendaraan, serta kas dan setara kas senilai Rp6.376.336.700. Laporan kekayaan itu terakhir disampaikan pada 4 Juli 2023.


Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo

Berita Terkait

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik
Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam
OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan
Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA
Gubernur Rudy Lantik Pejabat Tinggi Pemprov Kaltim, Tegaskan Tiga Kriteria Pembantu Pemerintahan
Kontroversi Penangkapan Jaringan FNJ di Kutai Barat: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Mengemuka
Pernyataan “Tawas” Kasat Ridwan: Sinyal Upaya Meloloskan Jaya CS?

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 08:19 WIB

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 December 2025 - 08:14 WIB

Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam

Tuesday, 23 December 2025 - 08:00 WIB

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 December 2025 - 07:52 WIB

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Monday, 22 December 2025 - 08:07 WIB

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Berita Terbaru

Breaking News

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 Dec 2025 - 08:19 WIB

Daerah

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 Dec 2025 - 08:00 WIB

Breaking News

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Tuesday, 23 Dec 2025 - 07:52 WIB

Breaking News

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Monday, 22 Dec 2025 - 08:07 WIB