Jakarta – Inewsnet.com: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan bahwa mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, terbukti bersalah memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana hasil korupsi senilai lebih dari Rp 29 miliar. Dana tersebut diketahui berasal dari investasi fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk membeli berbagai aset mewah seperti apartemen, tanah, dan kendaraan pribadi.
“Berdasarkan fakta persidangan, telah terbukti terdakwa menerima dana sebesar Rp 29 miliar lebih, ditambah berbagai mata uang asing,” ujar Hakim Sunoto saat membacakan putusan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hakim memaparkan, Kosasih terbukti menerima uang dalam berbagai mata uang asing, antara lain 127.057 dolar AS, 283.002 dolar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht, 30 poundsterling, 128.000 yen, 500 dolar Hong Kong, dan 1.262.000 won.
Majelis hakim juga menilai, dana tersebut sebagian besar digunakan untuk membeli aset-aset bernilai fantastis, di antaranya empat unit apartemen The Smith senilai Rp 10,7 miliar, dua unit Spring Wood senilai Rp 5 miliar, empat unit Sky House BSD senilai Rp 5 miliar, tiga bidang tanah di Serpong senilai Rp 4 miliar, satu unit apartemen Belleza Rp 2 miliar, serta tiga mobil Honda senilai Rp 1,67 miliar.
Hakim menyebut, aset-aset tersebut tidak sebanding dengan penghasilan sah Kosasih selama menjabat sebagai Direktur Utama PT Taspen. Bahkan, sebagian besar aset itu tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yang mengindikasikan adanya upaya penyembunyian hasil korupsi.
“Karena diperoleh dari perbuatan melawan hukum, maka aset-aset tersebut layak disita dan dirampas untuk negara,” tegas hakim.
Selain memperkaya diri sendiri, Kosasih juga terbukti memperkaya pihak lain, di antaranya Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan sebesar 253.660 dolar AS, dan eks Dirut Taspen Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, beberapa perusahaan turut diuntungkan, seperti PT IIM dengan management fee Rp 44 miliar, PT KB Valbury Sekuritas Rp 2,4 miliar, PT Pacific Sekuritas Rp 108 juta, PT Sinarmas Sekuritas Rp 40 juta, serta PT TPS Food Rp 150 miliar.
Hakim menegaskan bahwa meskipun secara kontraktual pembayaran fee tersebut tampak sah, namun karena berasal dari transaksi fiktif, maka secara hukum tidak sah dan telah merugikan negara.
Vonis 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Antonius Kosasih dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 29,152 miliar serta sejumlah mata uang asing seperti yang disebutkan dalam putusan.
“Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Hakim Purwanto menegaskan.
Sementara itu, terdakwa Ekiawan dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti 253.660 dolar AS subsider dua tahun penjara.
Majelis hakim menyimpulkan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim menilai, tindakan Kosasih menunjuk PT IIM sebagai pengelola investasi tanpa tender serta melakukan investasi reksadana I-Next G2 senilai Rp 1 triliun tanpa kajian memadai, merupakan bukti nyata adanya penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.
Penulis: Mila Apriliani
Penyunting: Bagas Prasetyo










