Jakarta – iNewsnet.com – Eksekusi lahan di Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi, yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang pada 30 Januari 2025, menyisakan banyak pertanyaan, terutama dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Pasalnya, meski Mahkamah Agung (MA) mengklaim telah dua kali melayangkan surat permintaan eksekusi kepada BPN Bekasi, Nusron menyangsikan legalitas dan prosedur surat tersebut.
“Apa bisa ditunjukkan suratnya? Dan apakah sudah mengajukan permohonan pengukuran? Suratnya apa isinya?” ujar Nusron saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (14/2/2025). Ia menegaskan bahwa pengosongan seharusnya dilakukan setelah ada permohonan pengukuran dari pihak pengadilan. “Sebelum minta dikosongkan dan eksekusi, harusnya minta pengukuran,” tegasnya.
Nusron juga menyoroti ketidaksesuaian dasar hukum dalam proses eksekusi ini. Menurutnya, jika belum ada pembatalan sertifikat resmi, tidak seharusnya dilakukan pengosongan secara paksa. “Atas dasar apa pengosongan itu dilakukan? Sebab, setahu saya, belum ada pembatalan sertifikat,” tambahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Akar Masalah: Putusan Lama dan Batas Tanah yang Dipertanyakan
Eksekusi ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi tahun 1997 yang memenangkan Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, dalam sengketa tanah yang ditengarai bermasalah sejak 1976. Namun, pelaksanaan eksekusi dilakukan hampir tiga dekade kemudian, menimbulkan kontroversi karena menyasar warga yang mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi.
Tak hanya itu, eksekusi juga disebut melampaui batas tanah sengketa yang ditetapkan, sehingga menimbulkan dugaan penggusuran di luar area yang disengketakan.
MA dan Klaim Surat ke BPN
Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa proses eksekusi telah melalui tahapan prosedural oleh PN Bekasi dan PN Cikarang, termasuk aanmaning (teguran), sita eksekusi, dan permintaan pendataan ke BPN Bekasi. “PN Bekasi telah mendaftarkan sita eksekusi ke BPN Kabupaten Bekasi pada tanggal 3 Maret 2020, diterima oleh petugas bernama Said. Tapi tidak ada data bahwa BPN menindaklanjuti pencatatan permohonan itu,” ujar Yanto di Media Center MA, Kamis (13/2/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa PN Cikarang, sebagai pengadilan pelaksana delegasi, telah mengirim surat kepada Kepala Kantor BPN di Lippo Cikarang pada 31 Agustus 2022. Surat tersebut diterima oleh petugas BPN bernama Reza pada 2 September 2022.
Namun, menurut Berita Acara Konstatering tanggal 14 September 2022, proses peninjauan lokasi tetap dilakukan meski tanpa kehadiran termohon eksekusi maupun perwakilan BPN. Hal inilah yang kemudian mengundang tanda tanya besar mengenai keabsahan dan transparansi proses yang dilakukan.
Kekosongan Komunikasi atau Celah Prosedur?
Pertanyaan terbesar dalam kasus ini adalah soal komunikasi dan dokumentasi antara lembaga. Di satu sisi, MA merasa prosedur telah dilalui, termasuk penyuratan ke BPN. Di sisi lain, Menteri ATR/BPN mempertanyakan bukti dan substansi surat tersebut. Tanpa transparansi penuh, keraguan publik tak bisa dihindari.
Kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi antara lembaga yudisial dan eksekutif dalam urusan pertanahan. Sebab, di balik sengketa hukum, ada masyarakat yang dirugikan dan kehilangan tempat tinggal, meskipun mereka memegang dokumen resmi yang sah.
Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo










