Jakarta – Inewsnet.com: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk mengembalikan aset berupa sertifikat satu unit apartemen kepada Rina Lauwy Kosasih, mantan istri eks Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Hakim menyatakan bahwa apartemen yang disita penyidik sebelumnya tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi investasi fiktif PT Taspen yang menjerat Antonius Kosasih.
“Maka beralasan hukum untuk mengembalikan barang bukti nomor 736 kepada Rina Lauwy Kosasih selaku pemilik sah,” ujar Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan pengembalian ini juga selaras dengan permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya telah mengajukan pengembalian aset tersebut. Dalam sidang, hakim menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan apartemen tersebut diperoleh sebelum tindak pidana terjadi dan tidak ada kaitannya dengan praktik korupsi.
“Karena JPU menyetujui pengembalian barang bukti tersebut kepada Rina Lauwy Kosasih, dan berdasarkan pemeriksaan di persidangan terbukti bahwa aset tersebut diperoleh sebelum terjadinya tindak pidana yang didakwakan, serta bukan merupakan tindak pidana korupsi,” kata hakim.
Permohonan pengembalian ini telah disampaikan JPU dalam sidang sebelumnya.
“Perihal permintaan permohonan pengembalian sertifikat rusun nomor 200397xxx, Apartemen Belleza Unit 21 vs 5, sikap penuntut umum telah mengajukan tuntutan atas barang bukti tersebut, yaitu barang bukti nomor 736 yang dikembalikan kepada Rina Lauwy Kosasih,” ujar salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (29/9/2025).
Sebelumnya, Rina telah mengirim surat permohonan tertulis kepada JPU pada 18 September 2025, meminta agar sertifikat apartemen Belleza Unit 21 vs 5 dikembalikan. Ia juga memohon agar blokir atas sertifikat rumah susun atas nama ayahnya, Haryanto Lauwy, dicabut. Namun JPU menegaskan bahwa sertifikat atas nama Haryanto tidak termasuk dalam daftar barang bukti.
“(Sertifikat) atas nama Haryanto Lauwy tidak terdapat dalam daftar barang bukti sehingga atas permohonan tersebut, penuntut umum bersikap tidak akan mengajukan tuntutan atas barang bukti yang dimaksud,” jelas JPU.
Vonis Berat untuk Antonius Kosasih
Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa utama kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen. Antonius NS Kosasih dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain pidana badan, Kosasih juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar, serta sejumlah mata uang asing yang disita dari hasil korupsi, termasuk 127.057 dolar AS, 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, dan beberapa valuta lainnya.
“Dan, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Hakim Purwanto.
Sementara itu, terdakwa lain, Ekiawan Heri Primaryanto, selaku Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 253.660 dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Majelis hakim menilai, kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penunjukan PT IIM sebagai pengelola investasi reksadana I-Next G2 tanpa mekanisme tender yang sah.
Transaksi penjualan aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 dan investasi dana sebesar Rp1 triliun ke reksadana I-Next G2 melalui broker PT IIM KB Valbury Sekuritas Indonesia dinilai dilakukan tanpa kajian yang memadai.
Majelis hakim meyakini, perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Mila Apriliani
Penyunting: Bagas Prasetyo










