Kota Bandung – Inewsnet.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan agar selebgram Lisa Mariana selaku penggugat dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai tergugat menempuh jalur mediasi sebelum memasuki sidang pokok perkara dalam kasus perdata yang tengah berlangsung.
Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, menyatakan bahwa legalitas kuasa hukum dari kedua pihak telah diperiksa dan dinyatakan sah. Oleh karena itu, hakim menunjuk seorang mediator bersertifikat untuk memimpin proses mediasi.
Kemarin kita menerima surat dari penggugat yang meminta agar mediasi dilakukan oleh hakim, bukan mediator non-hakim. Kita sudah pilih hakim muda yang bersertifikasi sebagai mediator, ujar Panji saat memimpin sidang di PN Bandung, Rabu (28/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis hakim juga meminta agar kedua pihak segera melengkapi dokumen yang masih kurang dan segera berkoordinasi dengan mediator terkait jadwal mediasi.
Mediasi ada mediatornya, tanyakan langsung jadwalnya. Kepada penggugat dan tergugat, yang belum lengkap tolong dilengkapi. Semoga bertemu lagi dalam damai, karena damai itu indah, lanjut Panji.
Gugatan Identitas Anak
Dalam sidang tersebut, Ridwan Kamil kembali tidak hadir dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyayangkan ketidakhadiran klien tergugat.
Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, prinsipal atau para pihak wajib hadir sebagai bentuk itikad baik dalam setiap proses hukum, ujar Markus.
Ia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Lisa Mariana semata-mata menuntut pengakuan terhadap hak identitas anak.
Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 46. Hukum acaranya menggunakan perdata, tegas Markus.
Penulis: Andri
Editor: Bagas Prasetyo










