Hakim Perintahkan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil Tempuh Mediasi

Avatar photo

- Penulis Berita

Thursday, 29 May 2025 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Selebgram Lisa Mariana (kedua dari kiri) menghadiri sidang perdana atas gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (28/5/2025). (Inewsnet.com/Andri)

Foto: Selebgram Lisa Mariana (kedua dari kiri) menghadiri sidang perdana atas gugatan perdata terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (28/5/2025). (Inewsnet.com/Andri)

Kota Bandung – Inewsnet.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan agar selebgram Lisa Mariana selaku penggugat dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai tergugat menempuh jalur mediasi sebelum memasuki sidang pokok perkara dalam kasus perdata yang tengah berlangsung.

Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, menyatakan bahwa legalitas kuasa hukum dari kedua pihak telah diperiksa dan dinyatakan sah. Oleh karena itu, hakim menunjuk seorang mediator bersertifikat untuk memimpin proses mediasi.

Kemarin kita menerima surat dari penggugat yang meminta agar mediasi dilakukan oleh hakim, bukan mediator non-hakim. Kita sudah pilih hakim muda yang bersertifikasi sebagai mediator, ujar Panji saat memimpin sidang di PN Bandung, Rabu (28/5/2025).

Majelis hakim juga meminta agar kedua pihak segera melengkapi dokumen yang masih kurang dan segera berkoordinasi dengan mediator terkait jadwal mediasi.

Mediasi ada mediatornya, tanyakan langsung jadwalnya. Kepada penggugat dan tergugat, yang belum lengkap tolong dilengkapi. Semoga bertemu lagi dalam damai, karena damai itu indah, lanjut Panji.

Gugatan Identitas Anak

Dalam sidang tersebut, Ridwan Kamil kembali tidak hadir dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Sementara itu, kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyayangkan ketidakhadiran klien tergugat.

Baca Juga :  SYL Resmi Ditahan di Lapas Sukamiskin

Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, prinsipal atau para pihak wajib hadir sebagai bentuk itikad baik dalam setiap proses hukum, ujar Markus.

Ia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Lisa Mariana semata-mata menuntut pengakuan terhadap hak identitas anak.

Yang dituntut adalah hak identitas anak. Tidak ada yang lain. Hak identitas anak yang telah dijamin oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 46. Hukum acaranya menggunakan perdata, tegas Markus.


Penulis: Andri
Editor: Bagas Prasetyo

Berita Terkait

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik
Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam
OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan
Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA
Gubernur Rudy Lantik Pejabat Tinggi Pemprov Kaltim, Tegaskan Tiga Kriteria Pembantu Pemerintahan
Kontroversi Penangkapan Jaringan FNJ di Kutai Barat: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Mengemuka
Pernyataan “Tawas” Kasat Ridwan: Sinyal Upaya Meloloskan Jaya CS?

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 08:19 WIB

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 December 2025 - 08:14 WIB

Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam

Tuesday, 23 December 2025 - 08:00 WIB

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 December 2025 - 07:52 WIB

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Monday, 22 December 2025 - 08:07 WIB

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Berita Terbaru

Breaking News

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 Dec 2025 - 08:19 WIB

Daerah

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 Dec 2025 - 08:00 WIB

Breaking News

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Tuesday, 23 Dec 2025 - 07:52 WIB

Breaking News

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Monday, 22 Dec 2025 - 08:07 WIB