Jakarta – iNewsnet.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil penyanyi Windy Yunita Bastari Usman, yang dikenal publik sebagai Windy Idol, dalam penyidikan lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan lingkungan Mahkamah Agung.
Windy menjalani pemeriksaan pada Selasa (27/5/2025) di Gedung Merah Putih KPK, setelah terakhir kali diperiksa pada 24 April 2025. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menyeret eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan, serta pihak swasta Dadan Tri Yudianto.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama WY, wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemanggilan ini memperkuat posisi Windy sebagai saksi kunci dalam mengungkap dugaan aliran dana mencurigakan yang dikaitkan dengan kasus suap pengurusan perkara pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Windy sebelumnya sempat mencuri perhatian publik saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang lanjutan terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto pada 19 Desember 2023. Dalam kesaksiannya, ia mengaku pernah melakukan perjalanan menggunakan helikopter bersama Hasbi Hasan saat berada di Bali.
Jaksa lantas menelusuri sumber pembiayaan perjalanan tersebut. Namun Windy berdalih tak mengetahui siapa yang menanggung biayanya. Ia juga mengaku tak ingat apakah dirinya pernah menerima tagihan atau diminta ikut urunan.
“Saya hanya diajak. Tidak tahu siapa yang bayar, dan saya tidak ingat apakah ada iuran,” ujar Windy di hadapan majelis hakim saat itu.
Perjalanan helikopter itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai potensi penggunaan dana gratifikasi atau pencucian uang dalam aktivitas non-formal pejabat tinggi. Terlebih lagi, pengungkapan kasus ini menunjukkan betapa praktik korupsi bisa merambah hingga ke aktivitas pribadi yang terkesan glamor.
Hasbi Hasan sendiri telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara setelah terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar dari pengusaha Heryanto Tanaka, melalui perantara Dadan Tri Yudianto. Suap itu diberikan untuk memenangkan perkara kepailitan KSP Intidana di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Tak hanya Rp3 miliar, jaksa KPK juga mengungkap bahwa total dana yang digelontorkan Heryanto kepada Dadan untuk pengurusan perkara tersebut mencapai Rp11,2 miliar. Kasus ini mencerminkan bagaimana proses hukum di lembaga peradilan tertinggi pun tak lepas dari jerat mafia hukum dan kepentingan ekonomi.
Kini, dengan kembalinya Windy Idol ke ruang pemeriksaan KPK, publik menantikan apakah akan ada babak baru dalam pengusutan aliran dana yang lebih luas. Apakah penyanyi jebolan ajang pencarian bakat ini sekadar saksi, atau memiliki peran lebih besar dalam pusaran kasus ini?
Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo










