Jejak Uang di Langit Bali: Windy Idol Kembali Dipanggil KPK

Avatar photo

- Penulis Berita

Tuesday, 27 May 2025 - 13:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Arsip - Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (24/4/2025) (iNewsnet.com/Farhan)

Foto: Arsip - Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (24/4/2025) (iNewsnet.com/Farhan)

Jakarta – iNewsnet.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil penyanyi Windy Yunita Bastari Usman, yang dikenal publik sebagai Windy Idol, dalam penyidikan lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan lingkungan Mahkamah Agung.

Windy menjalani pemeriksaan pada Selasa (27/5/2025) di Gedung Merah Putih KPK, setelah terakhir kali diperiksa pada 24 April 2025. Ia diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang menyeret eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan, serta pihak swasta Dadan Tri Yudianto.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama WY, wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemanggilan ini memperkuat posisi Windy sebagai saksi kunci dalam mengungkap dugaan aliran dana mencurigakan yang dikaitkan dengan kasus suap pengurusan perkara pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Windy sebelumnya sempat mencuri perhatian publik saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang lanjutan terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto pada 19 Desember 2023. Dalam kesaksiannya, ia mengaku pernah melakukan perjalanan menggunakan helikopter bersama Hasbi Hasan saat berada di Bali.

Baca Juga :  KPK Periksa Tjandra Limanjaya Terkait Kasus Korupsi IUP Kaltim

Jaksa lantas menelusuri sumber pembiayaan perjalanan tersebut. Namun Windy berdalih tak mengetahui siapa yang menanggung biayanya. Ia juga mengaku tak ingat apakah dirinya pernah menerima tagihan atau diminta ikut urunan.

“Saya hanya diajak. Tidak tahu siapa yang bayar, dan saya tidak ingat apakah ada iuran,” ujar Windy di hadapan majelis hakim saat itu.

Perjalanan helikopter itu menimbulkan pertanyaan serius mengenai potensi penggunaan dana gratifikasi atau pencucian uang dalam aktivitas non-formal pejabat tinggi. Terlebih lagi, pengungkapan kasus ini menunjukkan betapa praktik korupsi bisa merambah hingga ke aktivitas pribadi yang terkesan glamor.

Hasbi Hasan sendiri telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara setelah terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar dari pengusaha Heryanto Tanaka, melalui perantara Dadan Tri Yudianto. Suap itu diberikan untuk memenangkan perkara kepailitan KSP Intidana di tingkat kasasi Mahkamah Agung.

Baca Juga :  KPK Panggil Pegawai Maktour Terkait Kasus Kuota Haji

Tak hanya Rp3 miliar, jaksa KPK juga mengungkap bahwa total dana yang digelontorkan Heryanto kepada Dadan untuk pengurusan perkara tersebut mencapai Rp11,2 miliar. Kasus ini mencerminkan bagaimana proses hukum di lembaga peradilan tertinggi pun tak lepas dari jerat mafia hukum dan kepentingan ekonomi.

Kini, dengan kembalinya Windy Idol ke ruang pemeriksaan KPK, publik menantikan apakah akan ada babak baru dalam pengusutan aliran dana yang lebih luas. Apakah penyanyi jebolan ajang pencarian bakat ini sekadar saksi, atau memiliki peran lebih besar dalam pusaran kasus ini?


Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo

Berita Terkait

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik
Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam
OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan
Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA
Gubernur Rudy Lantik Pejabat Tinggi Pemprov Kaltim, Tegaskan Tiga Kriteria Pembantu Pemerintahan
Kontroversi Penangkapan Jaringan FNJ di Kutai Barat: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Mengemuka
Pernyataan “Tawas” Kasat Ridwan: Sinyal Upaya Meloloskan Jaya CS?

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 08:19 WIB

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 December 2025 - 08:14 WIB

Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam

Tuesday, 23 December 2025 - 08:00 WIB

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 December 2025 - 07:52 WIB

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Monday, 22 December 2025 - 08:07 WIB

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Berita Terbaru

Breaking News

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 Dec 2025 - 08:19 WIB

Daerah

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 Dec 2025 - 08:00 WIB

Breaking News

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Tuesday, 23 Dec 2025 - 07:52 WIB

Breaking News

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Monday, 22 Dec 2025 - 08:07 WIB