Jakarta – Inewsnet.com: Kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, menjadi sorotan publik nasional. Pasalnya, tindakan keduanya telah merugikan dana tabungan hari tua (THT) milik 4,8 juta pensiunan aparatur sipil negara (ASN) — uang yang sejatinya menjadi harapan hidup para abdi negara di masa pensiun.
Dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025), Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah menegaskan bahwa tindakan kedua terdakwa sangat melukai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.
“Perbuatan terdakwa telah merugikan dana program tabungan hari tua (THT) yang merupakan iuran dari 4,8 juta ASN,” ujar Hakim Purwanto saat membacakan amar putusan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa dana THT ini berasal dari potongan langsung gaji ASN sebesar 3,35 persen setiap bulan. Dana tersebut seharusnya menjadi jaminan finansial di masa pensiun bagi para pegawai negeri yang telah lama mengabdi.
“Dana tersebut merupakan jaminan hari tua bagi para ASN yang telah mengabdi kepada negara dengan gaji terbatas namun berharap mendapatkan kesejahteraan yang layak setelah purna tugas,” lanjutnya.
Hakim menilai, perbuatan Kosasih dan Ekiawan tidak hanya mencoreng citra Taspen sebagai pengelola dana pensiun, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan BUMN secara umum.
“Perbuatan terdakwa secara luas menyangkut kejahatan terhadap para pensiunan ASN yang menggantungkan harapan pada dana THT untuk kehidupan di hari tua,” tegas Hakim Purwanto.
Vonis Berat bagi Kosasih dan Ekiawan
Atas perbuatannya, Antonius NS Kosasih dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai:
-
Rp29,152 miliar
-
USD 127.057
-
SGD 283.002
-
EUR 10.000
-
THB 1.470
-
GBP 30
-
JPY 128.000
-
HKD 500
-
KRW 1,262 juta
-
serta Rp2.877.000
Hakim memerintahkan agar uang pengganti tersebut dibayar maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Bila tidak dipenuhi, maka seluruh harta dan aset Kosasih akan dirampas negara dan dilelang.
“Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Hakim Purwanto menegaskan.
Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai USD 253.660 subsider 2 tahun penjara.
Modus dan Unsur Melawan Hukum
Majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur melawan hukum. Salah satunya terlihat dari penunjukan langsung PT IIM sebagai pengelola investasi reksadana I-Next G2, tanpa melalui proses tender sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penjualan aset PT Taspen berupa sukuk ijarah SIAISA02 dan investasi sebesar Rp1 triliun ke reksadana I-Next G2 melalui broker PT IIM dan KB Valbury Sekuritas Indonesia juga dinilai cacat prosedur karena tidak disertai kajian memadai.
Hakim menyebut keputusan Kosasih dalam membeli reksadana berisiko dilakukan secara terburu-buru dan tanpa analisis mendalam, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara dan jutaan ASN.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Mila Apriliani
Penyunting: Bagas Prasetyo










