Jakarta – iNewsnet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak praktik korupsi yang membelit birokrasi. Kali ini, lembaga antirasuah itu menyasar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang berlangsung pada periode 2020–2023.
Pada Selasa (20/5/2025), penyidik KPK menggeledah kantor Kemenaker di Jakarta Selatan dan menyita tiga unit mobil sebagai bagian dari barang bukti. Aksi penggeledahan ini merupakan lanjutan dari penyelidikan atas praktik pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan kementerian tersebut.
“Bahwa dari hasil kegiatan penggeledahan tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (21/5/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga saat ini, tim penyidik masih terus menggali bukti dari dua lokasi lainnya. Namun, KPK belum membeberkan di mana lokasi tersebut.
“Hari ini tim masih kembali melakukan penggeledahan untuk dua lokasi lainnya,” tambah Budi.
KPK juga belum mengumumkan identitas para tersangka maupun konstruksi lengkap dari perkara. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa seluruh informasi akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung.
“Terkait dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan, kami akan sampaikan pada waktunya,” jelas Budi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di salah satu kantor yang berada di lingkungan Kemenaker sebagai bagian dari investigasi atas praktik korupsi dalam proses perizinan TKA.
Lebih lanjut, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan erat dengan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
“Oknum di Kemenaker, tepatnya di Dirjen Binapenta, memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu. Ini merupakan pelanggaran Pasal 12e dan/atau penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing,” terang Asep.
Dari hasil penyidikan sementara, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Namun, identitas mereka masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan yang tengah berlangsung.
Kasus ini menyoroti lemahnya integritas dalam sistem pelayanan perizinan tenaga kerja asing di Indonesia. Selain merugikan negara, praktik seperti ini juga mencoreng citra pelayanan publik yang seharusnya bersih dan transparan.
Publik kini menantikan langkah lanjutan KPK untuk membongkar tuntas skandal ini, termasuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, baik sebagai pelaku maupun penerima manfaat, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo










