Korupsi Izin TKA: KPK Sita 3 Mobil dari Kantor Kemenaker

Avatar photo

- Penulis Berita

Monday, 19 May 2025 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (19/5/2025). (iNewsnet.com/Farhan)

Foto: Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (19/5/2025). (iNewsnet.com/Farhan)

Jakarta – iNewsnet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak praktik korupsi yang membelit birokrasi. Kali ini, lembaga antirasuah itu menyasar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang berlangsung pada periode 2020–2023.

Pada Selasa (20/5/2025), penyidik KPK menggeledah kantor Kemenaker di Jakarta Selatan dan menyita tiga unit mobil sebagai bagian dari barang bukti. Aksi penggeledahan ini merupakan lanjutan dari penyelidikan atas praktik pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan kementerian tersebut.

“Bahwa dari hasil kegiatan penggeledahan tersebut, KPK atau tim penyidik menyita tiga kendaraan roda empat,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (21/5/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga saat ini, tim penyidik masih terus menggali bukti dari dua lokasi lainnya. Namun, KPK belum membeberkan di mana lokasi tersebut.

Baca Juga :  SYL Resmi Ditahan di Lapas Sukamiskin

“Hari ini tim masih kembali melakukan penggeledahan untuk dua lokasi lainnya,” tambah Budi.

KPK juga belum mengumumkan identitas para tersangka maupun konstruksi lengkap dari perkara. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa seluruh informasi akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung.

“Terkait dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkara, dan pasal yang disangkakan, kami akan sampaikan pada waktunya,” jelas Budi.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di salah satu kantor yang berada di lingkungan Kemenaker sebagai bagian dari investigasi atas praktik korupsi dalam proses perizinan TKA.

Lebih lanjut, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan erat dengan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).

Baca Juga :  KPK Dalami Dugaan Pengondisian Lahan Tol Trans Sumatra, Empat Pihak Swasta Diperiksa

“Oknum di Kemenaker, tepatnya di Dirjen Binapenta, memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu. Ini merupakan pelanggaran Pasal 12e dan/atau penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B terhadap para calon tenaga kerja asing,” terang Asep.

Dari hasil penyidikan sementara, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Namun, identitas mereka masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan yang tengah berlangsung.

Kasus ini menyoroti lemahnya integritas dalam sistem pelayanan perizinan tenaga kerja asing di Indonesia. Selain merugikan negara, praktik seperti ini juga mencoreng citra pelayanan publik yang seharusnya bersih dan transparan.

Publik kini menantikan langkah lanjutan KPK untuk membongkar tuntas skandal ini, termasuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, baik sebagai pelaku maupun penerima manfaat, dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.


Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo

Berita Terkait

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik
Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam
OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan
Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA
Gubernur Rudy Lantik Pejabat Tinggi Pemprov Kaltim, Tegaskan Tiga Kriteria Pembantu Pemerintahan
Kontroversi Penangkapan Jaringan FNJ di Kutai Barat: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Mengemuka
Pernyataan “Tawas” Kasat Ridwan: Sinyal Upaya Meloloskan Jaya CS?

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 08:19 WIB

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 December 2025 - 08:14 WIB

Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam

Tuesday, 23 December 2025 - 08:00 WIB

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 December 2025 - 07:52 WIB

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Monday, 22 December 2025 - 08:07 WIB

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Berita Terbaru

Breaking News

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 Dec 2025 - 08:19 WIB

Daerah

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 Dec 2025 - 08:00 WIB

Breaking News

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Tuesday, 23 Dec 2025 - 07:52 WIB

Breaking News

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Monday, 22 Dec 2025 - 08:07 WIB