Jakarta – iNewsnet.com: Tahun 2024 tercatat sebagai salah satu periode tergelap dalam sejarah penegakan hukum Indonesia. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat berbagai dugaan kasus korupsi mencapai angka fantastis: Rp310,61 triliun, 7,88 juta dolar AS, dan 58,135 kilogram emas.
Angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan potret buram betapa dalam dan sistemiknya praktik korupsi yang melibatkan berbagai sektor strategis, mulai dari pertambangan hingga perdagangan.
“Ini bukan hanya soal angka. Ini adalah luka besar pada kepercayaan publik dan integritas negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam konferensi pers akhir tahun di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ledakan Kasus: Dari Tambang Timah hingga Emas Antam
Dari seluruh kerugian yang tercatat, kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk menjadi penyumbang terbesar dengan nilai mencapai Rp300 triliun. Skandal ini diduga berlangsung selama tujuh tahun, sejak 2015 hingga 2022.
Tak kalah mencengangkan adalah dugaan penyalahgunaan wewenang dan penjualan emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 milik Antam yang merugikan negara Rp1,07 triliun dan 58 kilogram emas. Kasus ini menambah daftar panjang manipulasi dalam pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Selain itu, Kejagung juga menyoroti kasus pengelolaan komoditas emas tahun 2010–2022 yang merugikan negara sebesar Rp24,58 miliar, serta dugaan korupsi proyek jalan Besitang–Langsa senilai Rp1 triliun.
Kasus Lintas Sektor: Gula, Perpajakan, dan Cukai
Korupsi ternyata tidak hanya menjangkiti sektor pertambangan dan infrastruktur. Di Kementerian Perdagangan, Kejagung menemukan dugaan korupsi dalam importasi gula sepanjang 2015–2023 yang merugikan negara hingga Rp400 miliar.
Sementara itu, dari sektor agribisnis, kasus Duta Palma Group menyeruak ke permukaan dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp4,79 triliun serta 7,88 juta dolar AS.
Di luar tindak pidana korupsi konvensional, Kejagung juga menangani sejumlah kejahatan ekonomi lain. Pada bidang perpajakan, tercatat ada 73 perkara tuntutan dan 51 eksekusi. Sedangkan pada kepabeanan dan cukai, Kejagung menangani masing-masing 51 dan 157 perkara penuntutan.
“Kami tidak hanya fokus pada korupsi. Kejahatan ekonomi lainnya juga menjadi atensi utama, karena efeknya langsung pada pendapatan negara,” tegas Harli.
Rekam Jejak Penindakan: Ribuan Perkara Diusut
Sepanjang 2024, Kejagung mencatat pencapaian penindakan yang signifikan:
-
2.316 perkara dalam tahap penyelidikan
-
1.589 perkara masuk penyidikan
-
2.036 perkara dituntut di pengadilan
-
1.836 perkara dieksekusi
Selain itu, Kejagung juga menangani:
-
511 perkara banding
-
420 perkara kasasi
-
59 perkara peninjauan kembali (PK)
Angka ini mencerminkan keseriusan Kejagung dalam membongkar praktik korupsi yang selama ini dianggap sulit disentuh hukum.
Tantangan dan Harapan
Namun capaian ini bukan akhir dari perjuangan. Publik kini menanti konsistensi dan keberanian Kejagung dalam membawa para pelaku ke meja hijau—termasuk aktor-aktor besar di balik skandal yang merugikan keuangan negara secara masif.
“Kami berharap dukungan publik untuk terus mengawasi proses hukum ini. Kepercayaan masyarakat adalah kekuatan terbesar dalam pemberantasan korupsi,” tutup Harli.
Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo











