JAKARTA – Inewsnet.com: Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, kembali mencuat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang warga negara India untuk dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan uang dari bisnis batu bara di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Pemeriksaan dilakukan atas nama SJ selaku pegawai swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/10/2025).
Pemeriksaan terhadap saksi asal India itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia disebut memiliki informasi penting dalam penyidikan lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan penerimaan uang yang dihitung berdasarkan setiap metrik ton batu bara yang keluar dari wilayah Kukar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nama Rita Widyasari bukan kali pertama muncul dalam penanganan kasus korupsi di KPK. Ia pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 28 September 2017 bersama dua orang lainnya, yakni Hery Susanto Gun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama.
Rita diduga menerima suap senilai Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, untuk PT Sawit Golden Prima. Tak berhenti di situ, KPK kemudian menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 16 Januari 2018.
Sejak saat itu, penyidik KPK terus menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari hasil korupsi. Pada Juni 2024, lembaga antirasuah tersebut menyita 91 unit kendaraan, puluhan jam tangan mewah, serta lima bidang tanah dengan total luas mencapai ribuan meter persegi.
Setahun kemudian, pada Februari 2025, KPK mengungkap fakta baru. Rita diduga menerima jutaan dolar Amerika Serikat dari bisnis batu bara, dengan skema sekitar 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang diekspor dari wilayah Kutai Kartanegara.
Hingga kini, Rita masih menjalani hukuman 10 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan pada 2017. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam perkara itu, Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,7 miliar terkait perizinan berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pemanggilan saksi asing kali ini menandai babak baru penyidikan KPK, yang tampaknya belum selesai mengurai jejak panjang praktik gratifikasi dan pencucian uang pada masa kepemimpinan Rita.
Penulis: Mila Apriliani
Penyunting: Bagas Prasetyo










