Jakarta – Inewsnet.com: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita area konsesi tambang batubara milik PT Kalimantan Prima Nusantara (KPN) terkait kasus dugaan korupsi fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Penyidik telah melakukan penyitaan aset berupa area konsesi tambang batubara PT KPN seluas 1.500 hektare dengan estimasi nilai aset sekitar 100 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp1,6 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Budi menjelaskan, penyitaan tersebut berkaitan dengan klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) serta PT Mega Alam Sejahtera (MAS) yang tergabung dalam grup PT Bara Jaya Utama (BJU).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyitaan ini dibutuhkan untuk pembuktian dalam proses penyidikan perkara ini sekaligus langkah awal dalam optimalisasi pemulihan keuangan negara atau asset recovery,” jelasnya.
Ia menambahkan, KPK masih terus mendalami penyidikan terhadap debitur-debitur lain dalam perkara LPEI.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit LPEI. Dua orang berasal dari LPEI, yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Tiga tersangka lainnya dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yaitu Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, serta Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Selain itu, pada 28 Agustus 2025, KPK juga menetapkan Hendarto sebagai tersangka untuk klaster debitur PT SMJL dan PT MAS yang berada di bawah grup PT Bara Jaya Utama.
Secara keseluruhan, terdapat 15 debitur yang memperoleh fasilitas kredit LPEI dalam perkara ini. Dugaan kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp11 triliun.
Penulis: Mila Aprilianin
Penyunting: Bagas Prasetyo










