Jakarta – Inewsnet.com: Laporan dugaan kesaksian palsu yang diajukan oleh keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon resmi diterima oleh Bareskrim Polri.
Pengacara keluarga terpidana, Jutek Bongso, menyatakan bahwa laporan disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri setelah melalui proses konsultasi dengan penyidik.
“Artinya, apa yang kami laporkan menurut penyidik dapat ditindaklanjuti dalam bentuk penyelidikan. Apakah nanti naik menjadi penyidikan atau tidak, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik,” kata Jutek saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tokoh masyarakat Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mendampingi keluarga para terpidana, membenarkan bahwa seluruh proses pelaporan telah diterima dan diproses oleh pihak kepolisian.
“Seluruh pelaporan-nya sudah diproses dan diterima. Prosesnya dijelaskan oleh pengacara, karena pengacara yang punya kuasa melaporkan. Saya hanya mendampingi,” ujar Dedi.
Laporan tersebut dibuat oleh pelapor atas nama Roely Panggabean dan telah teregister dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
Dalam laporan itu, saksi Aep dan Dede diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah pada tahun 2016 di Polres Kota Cirebon, dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP. Lokasi kejadian disebut meliputi Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung, dan Polres Kota Cirebon, antara 2 September hingga 23 November 2016.
“Hari ini saya membuat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mencari bukti-bukti lain,” jelas Roely.
Ia juga menyatakan bahwa pelaporan ini menjadi bagian dari strategi hukum untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada para kliennya.
“Rangkaian ini semua untuk PK. Kami akan diskusikan dengan kuasa hukum terkait bukti-bukti yang akan dibawa ke tahap peninjauan kembali,” lanjutnya.
Roely menambahkan bahwa salah satu poin dalam laporan adalah bantahan terhadap pernyataan saksi yang mengaku melihat lima terpidana berada di SMP 11 pada malam kejadian. Menurut tim kuasa hukum, klaim itu tidak sesuai fakta.
“Saya sudah datang ke lokasi dan tidak ada keributan malam itu. Jika tidak ada keributan, berarti ini diada-adakan. Tapi saya tidak mau mendahului proses. Nanti penyidik yang akan menentukan siapa yang jujur dan siapa yang tidak,” pungkas Roely.
Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo










