Laporan Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Diterima Bareskrim

Avatar photo

- Penulis Berita

Wednesday, 10 July 2024 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Tim kuasa hukum keluarga 7 terpidana kasus Vina Cirebon didampingi Dedi Mulyadi memberikan keterangan usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024). Inewsnet.com/Farhan

Foto: Tim kuasa hukum keluarga 7 terpidana kasus Vina Cirebon didampingi Dedi Mulyadi memberikan keterangan usai membuat laporan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024). Inewsnet.com/Farhan

Jakarta – Inewsnet.com: Laporan dugaan kesaksian palsu yang diajukan oleh keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon resmi diterima oleh Bareskrim Polri.

Pengacara keluarga terpidana, Jutek Bongso, menyatakan bahwa laporan disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri setelah melalui proses konsultasi dengan penyidik.

“Artinya, apa yang kami laporkan menurut penyidik dapat ditindaklanjuti dalam bentuk penyelidikan. Apakah nanti naik menjadi penyidikan atau tidak, kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik,” kata Jutek saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tokoh masyarakat Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mendampingi keluarga para terpidana, membenarkan bahwa seluruh proses pelaporan telah diterima dan diproses oleh pihak kepolisian.

“Seluruh pelaporan-nya sudah diproses dan diterima. Prosesnya dijelaskan oleh pengacara, karena pengacara yang punya kuasa melaporkan. Saya hanya mendampingi,” ujar Dedi.

Baca Juga :  Polresta Samarinda Bekuk Komplotan Pencuri Asal Makassar

Laporan tersebut dibuat oleh pelapor atas nama Roely Panggabean dan telah teregister dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

Dalam laporan itu, saksi Aep dan Dede diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah pada tahun 2016 di Polres Kota Cirebon, dengan dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP. Lokasi kejadian disebut meliputi Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung, dan Polres Kota Cirebon, antara 2 September hingga 23 November 2016.

“Hari ini saya membuat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mencari bukti-bukti lain,” jelas Roely.

Ia juga menyatakan bahwa pelaporan ini menjadi bagian dari strategi hukum untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada para kliennya.

Baca Juga :  PN Kutai Barat Tegaskan Penetapan Tersangka RAA Sah, Kuasa Hukum Siapkan Gugatan

“Rangkaian ini semua untuk PK. Kami akan diskusikan dengan kuasa hukum terkait bukti-bukti yang akan dibawa ke tahap peninjauan kembali,” lanjutnya.

Roely menambahkan bahwa salah satu poin dalam laporan adalah bantahan terhadap pernyataan saksi yang mengaku melihat lima terpidana berada di SMP 11 pada malam kejadian. Menurut tim kuasa hukum, klaim itu tidak sesuai fakta.

“Saya sudah datang ke lokasi dan tidak ada keributan malam itu. Jika tidak ada keributan, berarti ini diada-adakan. Tapi saya tidak mau mendahului proses. Nanti penyidik yang akan menentukan siapa yang jujur dan siapa yang tidak,” pungkas Roely.


Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo

Berita Terkait

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik
Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam
OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan
Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA
Gubernur Rudy Lantik Pejabat Tinggi Pemprov Kaltim, Tegaskan Tiga Kriteria Pembantu Pemerintahan
Kontroversi Penangkapan Jaringan FNJ di Kutai Barat: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Mengemuka
Pernyataan “Tawas” Kasat Ridwan: Sinyal Upaya Meloloskan Jaya CS?

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 08:19 WIB

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 December 2025 - 08:14 WIB

Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam

Tuesday, 23 December 2025 - 08:00 WIB

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 December 2025 - 07:52 WIB

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Monday, 22 December 2025 - 08:07 WIB

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Berita Terbaru

Breaking News

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 Dec 2025 - 08:19 WIB

Daerah

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 Dec 2025 - 08:00 WIB

Breaking News

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Tuesday, 23 Dec 2025 - 07:52 WIB

Breaking News

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Monday, 22 Dec 2025 - 08:07 WIB