Jakarta – Inewsnet.com
Skandal besar mengguncang institusi peradilan tertinggi di negeri ini. Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menghadapi tuntutan 20 tahun penjara dalam kasus mega korupsi dan gratifikasi senilai lebih dari Rp 1 triliun. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/5/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan kekuasaannya dalam penanganan perkara kasasi, termasuk kasus pembunuhan yang menjerat terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jejak Suap dalam Perkara Tannur
Kasus ini bermula dari upaya banding jaksa terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur, tersangka kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Dalam upaya kasasi, Zarof diduga berperan sebagai “makelar perkara” dengan mencoba menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut surat tuntutan, percobaan suap senilai Rp 5 miliar dilakukan oleh Zarof bersama Lisa Rachmat, pengacara pribadi Ronald Tannur. Uang itu dimaksudkan untuk mempengaruhi hasil kasasi yang diajukan oleh jaksa pasca vonis bebas Ronald.
“Zarof Ricar secara aktif melakukan pemufakatan jahat dengan pihak luar, mencederai asas keadilan dan integritas lembaga peradilan,” kata salah satu jaksa senior Kejagung yang enggan disebut namanya.
Bongkar Gratifikasi Fantastis: Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas
Tak hanya perkara Tannur, penyelidikan lebih lanjut menguak fakta mencengangkan. Dalam penggeledahan di rumah pribadi Zarof di kawasan elite Senayan, Jakarta Pusat, penyidik menemukan uang tunai dan logam mulia senilai total lebih dari Rp 1 triliun. Kejaksaan menyebut angka gratifikasi yang diterima Zarof mencapai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas—angka yang sangat jarang muncul dalam kasus korupsi di Indonesia.
Penemuan ini memperkuat dakwaan bahwa Zarof tidak hanya terlibat dalam satu kasus manipulasi hukum, melainkan telah menjalankan jaringan praktik kotor dalam sistem peradilan.
“Penemuan ini bukan hanya soal besaran nilai, tapi juga menunjukkan bagaimana kekuasaan digunakan untuk memperjualbelikan hukum,” ujar pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Amelia Nur Azizah.
Jerat Hukum dan Pasal yang Dilanggar
Atas seluruh perbuatannya, JPU menjerat Zarof dengan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15, serta Pasal 12B juncto Pasal 18. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut mencerminkan bobot kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Refleksi terhadap Dunia Peradilan
Kasus Zarof Ricar menjadi tamparan keras bagi wajah peradilan Indonesia yang terus dirundung ketidakpercayaan publik. Fenomena “jual-beli perkara” yang selama ini diduga terjadi di balik layar, kini terbukti dengan gamblang.
“Ini momentum bersih-bersih. Kasus Zarof harus dijadikan batu loncatan untuk mengaudit dan menertibkan seluruh lini pengambilan keputusan di MA,” tegas Koordinator ICW, Wana Alamsyah.
Kini publik menanti putusan akhir hakim atas tuntutan berat yang dijatuhkan kepada Zarof. Namun satu hal yang pasti, skandal ini telah membuka mata bahwa reformasi di tubuh lembaga peradilan masih jauh dari selesai.
Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo










