Skandal Yudisial Rp 1 Triliun: Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara

Avatar photo

- Penulis Berita

Wednesday, 28 May 2025 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Petugas menggiring mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (tengah) usai diperiksa sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (5/11/2024). Pemeriksaan tersebut untuk mendalami peran Zarof Ricar terkait kasus dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. (iNewsnet.com/Farhan)

Foto : Petugas menggiring mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (tengah) usai diperiksa sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (5/11/2024). Pemeriksaan tersebut untuk mendalami peran Zarof Ricar terkait kasus dugaan pemufakatan jahat dengan menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. (iNewsnet.com/Farhan)

Jakarta – Inewsnet.com
Skandal besar mengguncang institusi peradilan tertinggi di negeri ini. Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menghadapi tuntutan 20 tahun penjara dalam kasus mega korupsi dan gratifikasi senilai lebih dari Rp 1 triliun. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/5/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan kekuasaannya dalam penanganan perkara kasasi, termasuk kasus pembunuhan yang menjerat terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jejak Suap dalam Perkara Tannur

Kasus ini bermula dari upaya banding jaksa terhadap putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur, tersangka kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Dalam upaya kasasi, Zarof diduga berperan sebagai “makelar perkara” dengan mencoba menyuap Hakim Agung Soesilo yang menangani perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut surat tuntutan, percobaan suap senilai Rp 5 miliar dilakukan oleh Zarof bersama Lisa Rachmat, pengacara pribadi Ronald Tannur. Uang itu dimaksudkan untuk mempengaruhi hasil kasasi yang diajukan oleh jaksa pasca vonis bebas Ronald.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Siapkan Rp16 Miliar untuk Beasiswa di APBD Perubahan

“Zarof Ricar secara aktif melakukan pemufakatan jahat dengan pihak luar, mencederai asas keadilan dan integritas lembaga peradilan,” kata salah satu jaksa senior Kejagung yang enggan disebut namanya.

Bongkar Gratifikasi Fantastis: Rp 915 Miliar dan 51 Kg Emas

Tak hanya perkara Tannur, penyelidikan lebih lanjut menguak fakta mencengangkan. Dalam penggeledahan di rumah pribadi Zarof di kawasan elite Senayan, Jakarta Pusat, penyidik menemukan uang tunai dan logam mulia senilai total lebih dari Rp 1 triliun. Kejaksaan menyebut angka gratifikasi yang diterima Zarof mencapai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas—angka yang sangat jarang muncul dalam kasus korupsi di Indonesia.

Penemuan ini memperkuat dakwaan bahwa Zarof tidak hanya terlibat dalam satu kasus manipulasi hukum, melainkan telah menjalankan jaringan praktik kotor dalam sistem peradilan.

“Penemuan ini bukan hanya soal besaran nilai, tapi juga menunjukkan bagaimana kekuasaan digunakan untuk memperjualbelikan hukum,” ujar pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Amelia Nur Azizah.

Baca Juga :  Kaltim Cetak Talenta Vokasi Unggul Siap Bersaing Nasional

Jerat Hukum dan Pasal yang Dilanggar

Atas seluruh perbuatannya, JPU menjerat Zarof dengan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 15, serta Pasal 12B juncto Pasal 18. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut mencerminkan bobot kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa.

Refleksi terhadap Dunia Peradilan

Kasus Zarof Ricar menjadi tamparan keras bagi wajah peradilan Indonesia yang terus dirundung ketidakpercayaan publik. Fenomena “jual-beli perkara” yang selama ini diduga terjadi di balik layar, kini terbukti dengan gamblang.

“Ini momentum bersih-bersih. Kasus Zarof harus dijadikan batu loncatan untuk mengaudit dan menertibkan seluruh lini pengambilan keputusan di MA,” tegas Koordinator ICW, Wana Alamsyah.

Kini publik menanti putusan akhir hakim atas tuntutan berat yang dijatuhkan kepada Zarof. Namun satu hal yang pasti, skandal ini telah membuka mata bahwa reformasi di tubuh lembaga peradilan masih jauh dari selesai.


Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo

Berita Terkait

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik
Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam
OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan
Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA
Gubernur Rudy Lantik Pejabat Tinggi Pemprov Kaltim, Tegaskan Tiga Kriteria Pembantu Pemerintahan
Kontroversi Penangkapan Jaringan FNJ di Kutai Barat: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Mengemuka
Pernyataan “Tawas” Kasat Ridwan: Sinyal Upaya Meloloskan Jaya CS?

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 08:19 WIB

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 December 2025 - 08:14 WIB

Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam

Tuesday, 23 December 2025 - 08:00 WIB

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 December 2025 - 07:52 WIB

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Monday, 22 December 2025 - 08:07 WIB

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Berita Terbaru

Breaking News

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 Dec 2025 - 08:19 WIB

Daerah

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 Dec 2025 - 08:00 WIB

Breaking News

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Tuesday, 23 Dec 2025 - 07:52 WIB

Breaking News

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Monday, 22 Dec 2025 - 08:07 WIB