Sendawar, Inewsnet.com – Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kubar) melanjutkan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari bukti terkait dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak (BBM) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kutai Barat.
Sebelumnya, tim kejaksaan telah menggeledah kantor Disperkimtan serta penyedia atau pelaksana kontrak pembelian BBM di Kecamatan Melak. Namun, penyidik memastikan masih ada lokasi lain yang akan ditelusuri.
“Penggeledahan kemarin di dua tempat. Satu di kantor Perkimtan dan yang kedua pada pelaksana kontrak. Kami akan melanjutkan kembali penggeledahan di lokasi lain,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kubar, Iswan Noor, didampingi Kasi Intel Cristhean Arung saat konferensi pers di Kantor Kejari Kubar, Selasa (17/1/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Iswan menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti surat maupun dokumen lain yang berkaitan dengan pengadaan BBM tahun 2020 di Disperkimtan Kubar, dengan nilai anggaran mencapai Rp 2,2 miliar.
“Untuk sementara, sudah ada bukti yang kami kantongi,” katanya.
Jaksa menemukan adanya indikasi kerugian negara dalam pembelian BBM tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Untuk kegiatan ini memang ada temuan LHP BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Namun sifatnya pemeriksaan rutin di pemerintah daerah. Setelah kami kaji, ternyata dari LHP itu terdapat indikasi kerugian yang mengarah ke tindak pidana korupsi,” tegas Iswan.
Berdasarkan temuan itu, Kejari Kubar menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Hingga kini, sekitar 20 orang saksi sudah diperiksa.
“Kita ketahui, semua proses di tingkat penyidikan ini adalah upaya untuk mencari alat bukti demi menemukan tersangkanya,” pungkas Iswan Noor.
Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo










