Vonis Hari Ini untuk Enam Mantan Pejabat UBPP LM Antam

Avatar photo

- Penulis Berita

Tuesday, 27 May 2025 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Abdul Hadi Aviciena (dua dari kanan) bersama lima terdakwa lainnya saat mendengarkan tuntutan 9 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan korupsi peleburan emas Logam Mulia di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025). (iNewsnet.com/Farhan)

Foto: Abdul Hadi Aviciena (dua dari kanan) bersama lima terdakwa lainnya saat mendengarkan tuntutan 9 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan korupsi peleburan emas Logam Mulia di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025). (iNewsnet.com/Farhan)

Jakarta – iNewsnet.com: Enam mantan pejabat Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, hari ini, Selasa (27/5/2025). Mereka terseret dalam kasus dugaan korupsi terkait pemurnian dan peleburan emas cap Logam Mulia (LM), yang disebut-sebut merugikan keuangan negara hingga Rp3,3 triliun.

“Selasa, 27 Mei 2025 untuk putusan,” demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Keenam terdakwa antara lain:

  • Tutik Kustiningsih, Vice President UBPP LM Antam periode 2008–2011,

  • Herman, Vice President UBPP LM Antam periode 2011–2013,

  • Dody Martimbang, Senior Executive Vice President UBPP LM Antam periode 2013–2017,

  • Abdul Hadi Aviciena, General Manager UBPP LM Antam periode 2017–2019,

  • Muhammad Abi Anwar, General Manager UBPP LM Antam periode 2019–2020,

  • Iwan Dahlan, General Manager UBPP LM Antam periode 2021–2022.

Sepanjang proses persidangan, jaksa penuntut umum telah menghadirkan sejumlah saksi, ahli, serta barang dan alat bukti untuk memperkuat dakwaan. Jaksa menuntut masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara serta denda sebesar Rp750 juta.

Baca Juga :  KPK Tahan Dayang Donna Walfiaries Tania Ketua Kadin Kaltim Terkait Korupsi Izin Tambang

Seluruh terdakwa telah mengajukan pleidoi. Salah satunya, Tutik Kustiningsih, membantah tuduhan telah melakukan tindak pidana korupsi dan mempertanyakan klaim kerugian negara.

“Secara keseluruhan dari tahun 2010 hingga 2022, yang mana kerugian itu bukan kerugian yang nyata, terjadi, dan dialami oleh PT Antam Tbk,” ujar Tutik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).

Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo

Berita Terkait

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik
Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam
OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan
Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA
Gubernur Rudy Lantik Pejabat Tinggi Pemprov Kaltim, Tegaskan Tiga Kriteria Pembantu Pemerintahan
Kontroversi Penangkapan Jaringan FNJ di Kutai Barat: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Mengemuka
Pernyataan “Tawas” Kasat Ridwan: Sinyal Upaya Meloloskan Jaya CS?

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 08:19 WIB

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 December 2025 - 08:14 WIB

Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam

Tuesday, 23 December 2025 - 08:00 WIB

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 December 2025 - 07:52 WIB

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Monday, 22 December 2025 - 08:07 WIB

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Berita Terbaru

Breaking News

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 Dec 2025 - 08:19 WIB

Daerah

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 Dec 2025 - 08:00 WIB

Breaking News

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Tuesday, 23 Dec 2025 - 07:52 WIB

Breaking News

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Monday, 22 Dec 2025 - 08:07 WIB