iNewsnet.com -Kutai Barat, Kalimantan Timur : Aktivitas tambang emas ilegal di sepanjang Sungai Kelian, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), kian tak terkendali. Dari Desa Kelian Dalam hingga Kampung Tutung dan wilayah Magrang, penambangan liar berskala besar dengan menggunakan alat berat terus berlangsung tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum. Kondisi ini memicu keprihatinan dan pertanyaan publik terkait keseriusan negara dalam menindak pelanggaran terhadap tata kelola pertambangan.
Berdasarkan investigasi lapangan oleh tim iNewsnet.com, aktivitas tambang emas tanpa izin atau PETI (Pertambangan Tanpa Izin) tersebut diduga kuat mendapat dukungan dari oknum tertentu. Parahnya, praktik ilegal ini turut menyusup ke wilayah konsesi resmi milik perusahaan yang seharusnya hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk batu bara.
Jumlah alat berat yang beroperasi pun terus bertambah dalam beberapa waktu terakhir. Pada Mei 2025, terpantau sekitar 27 unit alat berat. Namun, hingga pertengahan Juli, jumlahnya meningkat menjadi sekitar 35 unit ekskavator berbagai merek yang beroperasi aktif di wilayah Kampung Tutung, Kelian Dalam (Sungai Babi), hingga Magrang.bahkan aktivitas PT. Nusa Bara yang semula nya IUP Batu Bara juga melakukan aktivitas penambangan Emas secara Ilegal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dugaan Manipulasi Konsesi oleh Perusahaan Tambang
Salah satu temuan mencengangkan terjadi di kawasan Magrang, RT 09 Kampung Linggang Tutung, Kecamatan Linggang Bigung. Di wilayah selatan Hutan Lindung Kelian Lestari (HLKL), tim menemukan aktivitas tambang emas ilegal dengan skala besar menggunakan beberapa alat berat beroperasi, tepat di perbatasan konsesi bekas PT Kelian Equatorial Mining (KEM), kawasan yang seharusnya steril dari aktivitas tambang pasca-reklamasi.
Dua perusahaan, yakni PT. Sela Nusa Bara (IUP No. 545.k/395/2009) dan PT. Nusa Bara (IUP No. 545.k/631/2009), diduga menyalahgunakan izin operasi produksi batu bara untuk menambang emas. Dengan memanfaatkan alat berat, mereka mengekstraksi emas secara diam-diam di luar ketentuan perizinan, menabrak hukum, dan melecehkan sistem pertambangan nasional.
“Saya awalnya diajak untuk survei lokasi batu bara. Tapi pas sampai di tempat, kami disuruh bangun panggung, siapkan alat dompeng, dan kerja ambil emas. Saya cuma pekerja, nggak tahu soal izinnya,” ujar salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Polisi Bertindak, Tapi Izin Masih Dipertanyakan
Pada Minggu, 8 Juni 2025, Polres Kutai Barat akhirnya melakukan penggerebekan di kawasan tambang emas ilegal di Sungai Kelian, tepatnya di Kampung Tutung. Seorang tersangka berinisial R berhasil diamankan bersama satu unit ekskavator oranye merek Hitachi PC 200 yang sedang digunakan untuk menggali sempadan sungai.
“Saat tim tiba, alat berat sedang beroperasi. Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan,” kata Iptu Rangga Asprilla Fauza, Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, Senin (9/6/2025).
Tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penambangan tanpa izin resmi.
Meski demikian, masyarakat masih menilai penegakan hukum belum menyentuh aktor utama atau jaringan di balik aktivitas tambang ilegal ini, khususnya dugaan keterlibatan korporasi dan oknum pembeking.
Warga Protes, Sungai Tercemar Merkuri
Penindakan ini juga merupakan reaksi atas aksi protes ratusan warga Kutai Barat pada awal Juni 2025. Warga menuntut penutupan tambang emas ilegal yang dianggap mencemari Sungai Kelian dengan merkuri, merusak jalan lingkungan, dan menimbulkan konflik sosial.
Sungai Kelian yang menjadi sumber air dan pangan masyarakat diketahui sangat rawan pencemaran akibat penggunaan bahan kimia berbahaya dalam proses tambang. Ikan-ikan air tawar seperti baung yang menjadi konsumsi utama warga terancam keberadaannya.
Perlu Penegakan Hukum Berkelanjutan
Menanggapi situasi tersebut, Polres Kutai Barat menyatakan telah mengusulkan pembentukan Satgas PETI lintas sektor dan mendapat dukungan dari DPRD. Namun publik menuntut agar penindakan tak berhenti pada para pekerja lapangan, melainkan menyentuh akar permasalahan dan oknum yang berada di balik praktik manipulasi izin.
“Ini bukan penindakan terakhir. Kami ingin penegakan hukum ini berkelanjutan,” tegas Iptu Rangga.
Pada Februari 2025 lalu, dua pelaku tambang ilegal juga ditangkap dan alat berat disita dari lokasi tambang batu bara ilegal di Sungai Babi, Kelian Dalam. Namun, fakta bahwa praktik serupa masih terus berlangsung menunjukkan bahwa efek jera belum maksimal.
Catatan Redaksi: Penanganan tambang ilegal bukan sekadar soal penertiban lapangan, melainkan juga soal reformasi tata kelola, penertiban izin, serta pembongkaran jaringan mafia tambang yang bermain di wilayah abu-abu hukum. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus serius menegakkan aturan jika tidak ingin lingkungan dan masyarakat Kutai Barat terus menjadi korban.
Penulis: Farhan
Editor : Bagas Prasetyo










