Samarinda – Inewsnet.com: Empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (16/9/2025). Agenda kali ini menghadirkan para terdakwa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa lainnya.
Keempat terdakwa tersebut adalah Idaman Ginting Suka Anak (mantan Direktur PT BKS periode 2016–2020), Nurhadi Jamaluddin (kuasa direktur CV Algozan), Syamsul Rizal (Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya/RPB), serta M. Noor Herryanto (Direktur Utama PT Gunung Bara Unggul/GBU).
Idaman mengungkapkan bahwa sejak dirinya menjabat pada November 2016, perusahaan daerah yang bergerak di sektor tambang itu tidak memiliki standar operasional internal. Bahkan, saat ia diminta oleh Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak, untuk mengisi posisi direksi, usianya sudah melewati batas ketentuan.
“Kata gubernur, BUMD itu di bawah kewenangan dia,” ucap Idaman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait penyaluran modal ke mitra kerja, Idaman menyebut hal tersebut menjadi kewenangan Direktur Keuangan PT BKS saat itu, Didik Mulyadi. Ia hanya menerima laporan dan menyampaikan semua aktivitas ke gubernur.
“Tapi tidak tertulis, hanya penyampaian lisan saja,” tambahnya.
Majelis hakim yang diketuai Nyoto Hindaryanto, bersama anggota Risa Sylva Noerteta dan Hariyanto, menanyakan soal jaminan kerja sama muncul sejak awal atau setelah bermasalah. Namun, Idaman mengaku lupa.
Sementara itu, terdakwa Syamsul Rizal menjelaskan kerja sama jual-beli batu bara antara PT RPB dengan BKS pada 2018 senilai Rp3,9 miliar. Pada 2019, ia mengembalikan Rp2,9 miliar, namun masih tersisa sekitar Rp1,03 miliar.
“Somasi sempat dua kali saya terima, bahkan sempat dilaporkan ke kepolisian. Untuk menyelesaikan masalah, saya memberikan jaminan berupa sertifikat tanah dan surat kuasa menjual. Jaminan itu ada di BKS,” jelasnya.
Syamsul menambahkan, ketika kasus ini ditangani Kejati Kaltim, ia juga menyetorkan Rp2,5 miliar ke kas daerah.
“Padahal sudah ada garansi yang saya berikan ke BKS. Saya panik saat itu,” ujarnya.
Cerita berbeda disampaikan M. Noor Heryanto. Ia menyebut kerja sama jual-beli batu bara antara PT GBU dan BKS bernilai Rp5,6 miliar. Namun, BKS juga meminta perusahaannya menjualkan batu bara milik PT Kace Berkah Alam senilai Rp2,7 miliar.
“Sempat ada insiden tongkang batu bara yang akan dikirim ke Cirebon terbakar. Nilainya sekitar Rp600 juta,” katanya.
Noor mengaku sempat mengembalikan Rp400 juta ke BKS melalui Wahyudi Manaf (Direktur Operasional BKS). Namun, uang itu tidak pernah dituangkan dalam berita acara.
“Saya tanya, tapi malah dikasih tanda terima pembelian mobil Hilux. Saya tolak. Tapi uang itu sudah disetor ke BKS,” tegas Noor.
Terdakwa lainnya, Nurhadi Jamaluddin, mengaku dana modal awal kerja sama digunakan untuk mengambil alih CV Algozan.
“Bukan perusahaan saya awalnya, tapi sudah disampaikan ke BKS soal itu,” ujarnya.
Dalam kerja sama tersebut, Algozan berperan menambang, sedangkan BKS bertugas menjual batu bara hasil galian. Namun, batu bara yang tersedia tidak pernah dijual.
“Enggak pernah tanya juga kenapa enggak dijual,” sambungnya.
Nurhadi juga menyebut ada satu unit ekskavator dan sertifikat tanah yang dijadikan jaminan.
“Ada di BKS. Tapi saya beri ketika masalah mencuat,” katanya singkat.
Selepas para terdakwa memberikan kesaksian, majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada penuntut umum untuk menyiapkan tuntutan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya, 30 September 2025.
Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo










