Samarinda – Inewsnet.com: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur menegaskan bahwa kasus lubang bekas tambang PT Kencana Wilsa di Kutai Barat yang hingga kini belum direklamasi, resmi ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).
Langkah ini diambil setelah adanya laporan masyarakat dan desakan aktivis lingkungan terkait lambannya pemulihan lingkungan pascatambang.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen kewajiban reklamasi kepada aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi memang bulan lalu saya dipanggil teman-teman dari Kejaksaan untuk meminta data-data terkait reklamasi. Itu sekarang lagi ditangani oleh teman-teman kejaksaan,” ujar Bambang, Senin (15/9/2025).
Bambang menjelaskan, saat ini pihak kejaksaan tengah melakukan evaluasi dan audit terhadap kasus tersebut. Ia menegaskan penanganan sepenuhnya berada di tangan aparat hukum.
Berdasarkan data ESDM, terdapat tiga lubang tambang dengan luas total 6,4 hektare yang ditinggalkan PT Kencana Wilsa tanpa reklamasi. Kondisi ini menimbulkan keresahan warga Kampung Geleo Asa dan Glewasa, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat, karena berpotensi membahayakan keselamatan sekaligus mengancam lingkungan.
Aturan mengenai reklamasi tambang sebenarnya sudah jelas. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010, setiap perusahaan tambang wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang paling lambat 30 hari setelah izin berakhir serta aktivitas tambang dihentikan. Namun, hingga kini kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Pada 19 Juni 2020, masyarakat bersama Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur telah melaporkan PT Kencana Wilsa ke Kejati Kaltim. Laporan itu mendesak agar perusahaan bertanggung jawab atas lubang tambang yang ditinggalkan.
Terkait kabar rencana PT Kencana Wilsa mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Bambang menegaskan kewenangan sepenuhnya berada di pemerintah pusat.
“Jadi perpanjangan itu di pusat, kita cuma bisa memberikan informasi pada saat dia ada di sini sampai tahun 2020. Selainnya kewenangan pusat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa peran Pemerintah Provinsi Kaltim terbatas pada fungsi pengawasan administratif.
“Jadi kita (Pemprov Kaltim) hanya melakukan pengawasan secara administrasi,” pungkas Bambang.
Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo










