Kejati Tangani Kasus Lubang Tambang PT Kencana Wilsa

Avatar photo

- Penulis Berita

Wednesday, 17 September 2025 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: REKLAMASI MANGKRAK – Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengatakan pihaknya telah menyerahkan data terkait PT Kencana Wilsa yang dibutuhkan kejaksaan. Kini kasus tersebut tengah ditangani Kejati Kaltim, Senin (15/9/2025).

Keterangan Foto: REKLAMASI MANGKRAK – Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengatakan pihaknya telah menyerahkan data terkait PT Kencana Wilsa yang dibutuhkan kejaksaan. Kini kasus tersebut tengah ditangani Kejati Kaltim, Senin (15/9/2025).

Samarinda – Inewsnet.com: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur menegaskan bahwa kasus lubang bekas tambang PT Kencana Wilsa di Kutai Barat yang hingga kini belum direklamasi, resmi ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).

Langkah ini diambil setelah adanya laporan masyarakat dan desakan aktivis lingkungan terkait lambannya pemulihan lingkungan pascatambang.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen kewajiban reklamasi kepada aparat penegak hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi memang bulan lalu saya dipanggil teman-teman dari Kejaksaan untuk meminta data-data terkait reklamasi. Itu sekarang lagi ditangani oleh teman-teman kejaksaan,” ujar Bambang, Senin (15/9/2025).

Bambang menjelaskan, saat ini pihak kejaksaan tengah melakukan evaluasi dan audit terhadap kasus tersebut. Ia menegaskan penanganan sepenuhnya berada di tangan aparat hukum.

Baca Juga :  Imbas Keluhan Warga, Pemprov Kaltim Evaluasi Pelayanan RSUD AWS Samarinda

Berdasarkan data ESDM, terdapat tiga lubang tambang dengan luas total 6,4 hektare yang ditinggalkan PT Kencana Wilsa tanpa reklamasi. Kondisi ini menimbulkan keresahan warga Kampung Geleo Asa dan Glewasa, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat, karena berpotensi membahayakan keselamatan sekaligus mengancam lingkungan.

Aturan mengenai reklamasi tambang sebenarnya sudah jelas. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010, setiap perusahaan tambang wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang paling lambat 30 hari setelah izin berakhir serta aktivitas tambang dihentikan. Namun, hingga kini kewajiban tersebut tidak dipenuhi.

Baca Juga :  KPK Periksa Tjandra Limanjaya Terkait Kasus Korupsi IUP Kaltim

Pada 19 Juni 2020, masyarakat bersama Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur telah melaporkan PT Kencana Wilsa ke Kejati Kaltim. Laporan itu mendesak agar perusahaan bertanggung jawab atas lubang tambang yang ditinggalkan.

Terkait kabar rencana PT Kencana Wilsa mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Bambang menegaskan kewenangan sepenuhnya berada di pemerintah pusat.

“Jadi perpanjangan itu di pusat, kita cuma bisa memberikan informasi pada saat dia ada di sini sampai tahun 2020. Selainnya kewenangan pusat,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa peran Pemerintah Provinsi Kaltim terbatas pada fungsi pengawasan administratif.

“Jadi kita (Pemprov Kaltim) hanya melakukan pengawasan secara administrasi,” pungkas Bambang.


Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo

Berita Terkait

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik
Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam
OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan
Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA
Gubernur Rudy Lantik Pejabat Tinggi Pemprov Kaltim, Tegaskan Tiga Kriteria Pembantu Pemerintahan
Kontroversi Penangkapan Jaringan FNJ di Kutai Barat: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Mengemuka
Pernyataan “Tawas” Kasat Ridwan: Sinyal Upaya Meloloskan Jaya CS?

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 08:19 WIB

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 December 2025 - 08:14 WIB

Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam

Tuesday, 23 December 2025 - 08:00 WIB

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 December 2025 - 07:52 WIB

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Monday, 22 December 2025 - 08:07 WIB

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Berita Terbaru

Breaking News

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 Dec 2025 - 08:19 WIB

Daerah

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 Dec 2025 - 08:00 WIB

Breaking News

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Tuesday, 23 Dec 2025 - 07:52 WIB

Breaking News

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Monday, 22 Dec 2025 - 08:07 WIB