Jakarta – Inewsnet.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Samarinda, Kalimantan Timur, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pengerukan alur pelayaran di empat strategi pelabuhan.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AR, pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan sekaligus mantan Kepala KSOP Kelas II Samarinda,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo , saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (21/7/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sosok yang dimaksud berinisial AR adalah Adang Rodiana , yang pernah menjabat sebagai Kepala KSOP Samarinda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, dalam penyidikan perkara yang sama, KPK juga telah memanggil Tombay Napitupulu , Direktur PT Lince Romauli Raya, pada 17 Juli 2025.
Yang bersangkutan didalami keterangannya mengenai proses pelaksanaan lelang pengerukan di Samarinda pada anggaran tahun 2015, lanjut Budi Prasetyo.
KPK menyatakan perkara ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan besar di Indonesia. Kasus ini diumumkan ke publik sejak 27 Juni 2024, dan sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun proyek-proyek yang menjadi objek perkara adalah sebagai berikut:
-
Pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah (2015–2017)
-
Pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur (2015–2016)
-
Pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa, Bali (2014–2016)
-
Pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (2013 dan 2016)
Sementara itu, sorotan publik juga meningkat menyusul aksi yang memakukan sejumlah mahasiswa di Samarinda yang menuntut transparansi dan penertiban praktik ilegal di pelabuhan.
Penulis: Mila Apriliani
Editor: Bagas Prasetyo










