Samarinda – Inewsnet.com: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur turun tangan menyelamatkan arsip bernilai sejarah melalui kegiatan pengawasan pengelolaan arsip statis di lingkungan pemerintah provinsi.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua badan atau dinas melakukan penilaian arsip secara mandiri,” kata Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengelolaan Arsip dan Akuisisi Arsip DPK Kaltim, Risnawati, di Samarinda, Minggu (15/9/2025).
Menurutnya, banyak organisasi perangkat daerah (OPD) belum menyerahkan laporan arsip statis kepada DPK Kaltim sesuai aturan yang berlaku. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena DPK Kaltim memiliki tugas sebagai lembaga pembina kearsipan di daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengawasan ini bertujuan memastikan pengelolaan arsip statis di setiap OPD berjalan sesuai regulasi dan prosedur,” ujarnya.
Arsip statis merupakan dokumen bernilai kesejarahan yang tidak lagi digunakan secara langsung dalam administrasi negara, namun penting sebagai bukti pertanggungjawaban pemerintah.
“Sayangnya, pemahaman dan perlakuan terhadap arsip vital ini masih belum seragam di semua instansi,” lanjut Risnawati.
Arsiparis Ahli Muda DPK Kaltim, Zainuddin, juga menyoroti temuan di lapangan. “Arsip statis di OPD masih banyak yang tergabung dengan arsip dinamis inaktif,” katanya.
Ia menjelaskan, pencampuran tersebut membuat pengelolaan lebih rumit dan memperpanjang proses penentuan arsip statis yang seharusnya segera diserahkan ke lembaga kearsipan.
“Pencampuran ini meningkatkan risiko kerusakan, kehilangan, bahkan pemusnahan dokumen bersejarah secara tidak sengaja,” tegas Zainuddin.
Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo










