Belum Bisa Move On, Pria di Samarinda Ancam Mantan Istri dengan Foto Parang

Avatar photo

- Penulis Berita

Wednesday, 8 October 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda – Inewsnet.com: Diduga belum bisa move on setelah bercerai, seorang pria berinisial AHN (29) di Samarinda nekat mengancam akan menyakiti mantan istrinya, RA (28) , dengan mengirimkan pesan WhatsApp berisi ancaman dan foto sebilah parang. Akibat perbuatannya, AHN akhirnya dibekuk anggota Unit Jatanras Polresta Samarinda setelah dilaporkan oleh korban.

Peristiwa itu terjadi pada Senin malam (29/9/2025) . Didorong oleh perasaan sakit hati, AHN yang belum bisa menerima perceraian diduga bertindak di luar nalar dengan mengirim pesan bernada ancaman kepada RA.
Pesan tersebut membuat RA ketakutan, terlebih setelah menerima foto parang yang dikirim oleh mantan suami. Tak ingin mengambil risiko, RA segera melapor ke Polresta Samarinda .

Baca Juga :  Korupsi Izin TKA: KPK Sita 3 Mobil dari Kantor Kemenaker

Begitu menerima laporan, tim Jatanras langsung bergerak melakukan pelacakan terhadap terlapor (AHN). Saat itu, diketahui ia hendak menuju ke rumah pelapor, ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan , mewakili Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi berhasil mencegat AHN saat dalam perjalanan menuju rumah mantan istrinya di Jalan Kadrie Oening . Ia diamankan tanpa perlawanan saat mengendarai sepeda motor.
“Selanjutnya anggota kami membawa terlapor ke sebuah kafe di Jalan Bhayangkara untuk mengambil parang yang digunakan mengancam korban,” tambah Agus.

Baca Juga :  Pendana Bom Molotov di Samarinda Ditangkap di Mahulu

Dari hasil pemeriksaan, AHN mengakui perbuatannya.
“Motif pelaku diduga terkait dengan konflik rumah tangga yang belum tuntas setelah perceraian. Ia merasa sakit hati dan melampiaskan emosinya dengan mengirimkan pesan ancaman kepada mantan istrinya,” jelas Agus.

Atas perbuatannya, AHN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45B jo. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) .
“Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai empat tahun penjara atau denda hingga Rp750 juta,” tutupnya.


Penulis: Farhan
Penyunting: Bagas Prasetyo

Berita Terkait

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik
Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam
OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan
Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA
Gubernur Rudy Lantik Pejabat Tinggi Pemprov Kaltim, Tegaskan Tiga Kriteria Pembantu Pemerintahan
Kontroversi Penangkapan Jaringan FNJ di Kutai Barat: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Mengemuka
Pernyataan “Tawas” Kasat Ridwan: Sinyal Upaya Meloloskan Jaya CS?

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 08:19 WIB

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 December 2025 - 08:14 WIB

Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam

Tuesday, 23 December 2025 - 08:00 WIB

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 December 2025 - 07:52 WIB

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Monday, 22 December 2025 - 08:07 WIB

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Berita Terbaru

Breaking News

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 Dec 2025 - 08:19 WIB

Daerah

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 Dec 2025 - 08:00 WIB

Breaking News

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Tuesday, 23 Dec 2025 - 07:52 WIB

Breaking News

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Monday, 22 Dec 2025 - 08:07 WIB