Samarinda – Inewsnet.com: Diduga belum bisa move on setelah bercerai, seorang pria berinisial AHN (29) di Samarinda nekat mengancam akan menyakiti mantan istrinya, RA (28) , dengan mengirimkan pesan WhatsApp berisi ancaman dan foto sebilah parang. Akibat perbuatannya, AHN akhirnya dibekuk anggota Unit Jatanras Polresta Samarinda setelah dilaporkan oleh korban.
Peristiwa itu terjadi pada Senin malam (29/9/2025) . Didorong oleh perasaan sakit hati, AHN yang belum bisa menerima perceraian diduga bertindak di luar nalar dengan mengirim pesan bernada ancaman kepada RA.
Pesan tersebut membuat RA ketakutan, terlebih setelah menerima foto parang yang dikirim oleh mantan suami. Tak ingin mengambil risiko, RA segera melapor ke Polresta Samarinda .
Begitu menerima laporan, tim Jatanras langsung bergerak melakukan pelacakan terhadap terlapor (AHN). Saat itu, diketahui ia hendak menuju ke rumah pelapor, ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan , mewakili Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi berhasil mencegat AHN saat dalam perjalanan menuju rumah mantan istrinya di Jalan Kadrie Oening . Ia diamankan tanpa perlawanan saat mengendarai sepeda motor.
“Selanjutnya anggota kami membawa terlapor ke sebuah kafe di Jalan Bhayangkara untuk mengambil parang yang digunakan mengancam korban,” tambah Agus.
Dari hasil pemeriksaan, AHN mengakui perbuatannya.
“Motif pelaku diduga terkait dengan konflik rumah tangga yang belum tuntas setelah perceraian. Ia merasa sakit hati dan melampiaskan emosinya dengan mengirimkan pesan ancaman kepada mantan istrinya,” jelas Agus.
Atas perbuatannya, AHN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45B jo. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) .
“Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai empat tahun penjara atau denda hingga Rp750 juta,” tutupnya.
Penulis: Farhan
Penyunting: Bagas Prasetyo










