Jakarta – Inewsnet.com: Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa mantan sekretaris Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) terkait kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Gedung Bundar pada Senin (15/9).
“Saksi yang diperiksa yakni DAS selaku Sekretaris Mendikbudristek tahun 2019 sampai 2024,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (16/9).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain DAS, penyidik juga memeriksa lima saksi lain, yakni Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP berinisial YP, RDS selaku Kepala LKPP periode 2019–2021, EM yang merupakan ASN pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, JPBE selaku Direktur PT Khatulistiwa Jayasakti Abadi, serta LL selaku Komisaris PT Complus Sistem Solusi.
Meski begitu, Anang belum mengungkapkan lebih jauh mengenai materi pemeriksaan. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Dalam program tersebut, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah, khususnya di daerah 3T, dengan anggaran mencapai Rp9,3 triliun.
Laptop yang dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook, namun dinilai tidak efektif di daerah 3T yang sebagian besar belum memiliki akses internet.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lain, yakni:
-
Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021,
-
Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021,
-
Jurist Tan, mantan staf khusus Mendikbudristek,
-
Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi pada Kemendikbudristek.
Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Kerugian tersebut berasal dari item software (CDM) sebesar Rp480 miliar serta mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.
Penulis: Mila Aprilianin
Penyunting: Bagas Prasetyo










