Jakarta – Inewsnet.com: Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen perusahaan tambang. Identitas anggota dewan tersebut akan diumumkan dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung Selasa (15/8/2023) sore di Gedung Bundar, Kejagung RI, Jakarta Selatan.
Konfirmasi terkait penahanan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
“Iya,” ujar Ketut saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai penahanan tersebut, Selasa (15/8/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan undangan resmi dari Kejagung, konferensi pers akan digelar pukul 17.00 WIB. Meski isi konferensi belum diungkap dalam undangan, pengamanan di lokasi sudah ditingkatkan. Awak media juga telah memadati kawasan Gedung Bundar sejak sore.
Pantauan langsung di lokasi menunjukkan sebuah mobil tahanan Kejagung telah terparkir di halaman kantor. Sejumlah petugas keamanan juga terlihat bersiaga mengantisipasi jalannya kegiatan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat legislatif dalam dugaan tindak pidana serius yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo










