Jakarta – Inewsnet.com:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Dayang Donna Walfiaries Tania, anak mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak, terkait dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) periode 2013–2018.
KPK menyebut Dayang Donna berperan sebagai perantara antara Pemerintah Daerah Kaltim dan perusahaan milik tersangka swasta berinisial ROC dalam pengurusan enam IUP. ROC sendiri lebih dulu ditahan sejak 21 Agustus 2025.
Dalam prosesnya, Dayang Donna diduga menerima fee sebesar Rp3 miliar yang diberikan melalui babysitter dalam pecahan dolar Singapura. KPK menahan Donna untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka DDW dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Juru Bicara KPK dalam keterangan persnya.
Profil Dayang Donna
Dayang Donna bukan sosok baru di dunia organisasi maupun politik Kaltim. Lahir di Samarinda pada 10 April 1976, ia kini berusia 49 tahun.
Ia aktif di berbagai organisasi, di antaranya:
-
Ketua Umum Kadin Kaltim
-
Ketua Umum PRSI Kaltim
-
Ketua Umum ISSI Kaltim
-
Ketua Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda
-
Anggota Tim Transisi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)
Kiprah Politik dan Kekalahan di Pilkada
Dayang Donna sempat terjun ke dunia politik dengan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2024. Ia mendampingi Andi Harahap sebagai calon wakil bupati.
Pasangan ini diusung Partai Golkar, PKB, Hanura, PPP, dan Perindo, bersaing ketat dengan tiga pasangan lain. Namun, mereka harus menerima kekalahan dengan perolehan suara sebagai berikut:
-
Paslon 1: Mudyat–Win → 40.159 suara
-
Paslon 2: Andi Harahap–Dayang Donna → 21.488 suara
-
Paslon 3: Desmon Hariman Sormin–Naspi Arsyad → 28.409 suara
-
Paslon 4: Hamdam Pongrewa–Ahmad Basir → 17.011 suara
Harta Kekayaan Rp17 Miliar
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 29 Agustus 2024, Dayang Donna melaporkan total kekayaan sebesar Rp17.097.200.000.
Rinciannya sebagai berikut:
-
Tanah & Bangunan: Rp15,7 miliar
-
Samarinda, 516 m²/500 m² → Rp8,2 miliar
-
Jakarta Selatan, 396 m²/600 m² → Rp7,5 miliar
-
-
Alat Transportasi & Mesin: Rp953 juta
-
Yamaha Mio (2009) → Rp3 juta
-
Toyota Kijang Innova (2007) → Rp150 juta
-
Toyota Minibus (2019) → Rp800 juta
-
-
Harta Bergerak Lainnya: Rp143 juta
-
Kas & Setara Kas: Rp301,2 juta
-
Surat Berharga, Harta Lain, dan Utang: Nihil
Penulis: Mila Apriliani
Editor: Bagas Prasetyo










