DPK Kaltim Selamatkan Arsip Sejarah Daerah

Avatar photo

- Penulis Berita

Monday, 15 September 2025 - 00:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kegiatan penyelamatan arsip bernilai sejarah daerah oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim. (Inewsnet.com/Farhan)

Foto: Kegiatan penyelamatan arsip bernilai sejarah daerah oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim. (Inewsnet.com/Farhan)

Samarinda – Inewsnet.com: Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur turun tangan menyelamatkan arsip bernilai sejarah melalui kegiatan pengawasan pengelolaan arsip statis di lingkungan pemerintah provinsi.

“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua badan atau dinas melakukan penilaian arsip secara mandiri,” kata Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pengelolaan Arsip dan Akuisisi Arsip DPK Kaltim, Risnawati, di Samarinda, Minggu (15/9/2025).

Menurutnya, banyak organisasi perangkat daerah (OPD) belum menyerahkan laporan arsip statis kepada DPK Kaltim sesuai aturan yang berlaku. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena DPK Kaltim memiliki tugas sebagai lembaga pembina kearsipan di daerah.

“Pengawasan ini bertujuan memastikan pengelolaan arsip statis di setiap OPD berjalan sesuai regulasi dan prosedur,” ujarnya.

Arsip statis merupakan dokumen bernilai kesejarahan yang tidak lagi digunakan secara langsung dalam administrasi negara, namun penting sebagai bukti pertanggungjawaban pemerintah.

“Sayangnya, pemahaman dan perlakuan terhadap arsip vital ini masih belum seragam di semua instansi,” lanjut Risnawati.

Baca Juga :  Belum Bisa Move On, Pria di Samarinda Ancam Mantan Istri dengan Foto Parang

Arsiparis Ahli Muda DPK Kaltim, Zainuddin, juga menyoroti temuan di lapangan. “Arsip statis di OPD masih banyak yang tergabung dengan arsip dinamis inaktif,” katanya.

Ia menjelaskan, pencampuran tersebut membuat pengelolaan lebih rumit dan memperpanjang proses penentuan arsip statis yang seharusnya segera diserahkan ke lembaga kearsipan.

“Pencampuran ini meningkatkan risiko kerusakan, kehilangan, bahkan pemusnahan dokumen bersejarah secara tidak sengaja,” tegas Zainuddin.


Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo

Berita Terkait

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik
Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam
OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan
Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur
Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA
Gubernur Rudy Lantik Pejabat Tinggi Pemprov Kaltim, Tegaskan Tiga Kriteria Pembantu Pemerintahan
Kontroversi Penangkapan Jaringan FNJ di Kutai Barat: Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Mengemuka
Pernyataan “Tawas” Kasat Ridwan: Sinyal Upaya Meloloskan Jaya CS?

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 08:19 WIB

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 December 2025 - 08:14 WIB

Diduga Masih Ada Korban Pedofilia, Polresta Balikpapan Buka Layanan Pengaduan 24 Jam

Tuesday, 23 December 2025 - 08:00 WIB

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 December 2025 - 07:52 WIB

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Monday, 22 December 2025 - 08:07 WIB

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Berita Terbaru

Breaking News

Bupati Kukar Lantik Pejabat Eselon III, Perkuat Implementasi Janji Politik

Wednesday, 24 Dec 2025 - 08:19 WIB

Daerah

OTT di Hutan Lindung Sungai Wain, Dua Tersangka Ditahan

Tuesday, 23 Dec 2025 - 08:00 WIB

Breaking News

Badan Bank Tanah dan Gubernur Kaltim Bersinergi Optimalkan Tanah Tidur

Tuesday, 23 Dec 2025 - 07:52 WIB

Breaking News

Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar, Fokus Berantas Korupsi SDA

Monday, 22 Dec 2025 - 08:07 WIB