SAMARINDA – Inewsnet.com: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bontang tahun 2012. Keduanya, Noorhayati dan Dimas Saputro, masing-masing dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Lili Evelin pada konferensi Kamis (9/10/2025), disebutkan bahwa kedua terdakwa tidak terbukti bersalah berdasarkan dakwaan primair, namun terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana kepada para pelaku masing-masing dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Lili Evelin saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Samarinda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan ini sedikit lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bontang. Sebelumnya, Kepala Kejari Bontang, Pilipus Siahaan, menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
“Kedua terdakwa dinyatakan terbukti sah dan berjanji melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Pilipus Siahaan.
Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut agar Noorhayati dan Dimas Saputro membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp476.615.000. Jika tidak menyelesaikan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta benda keduanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Apabila tetap tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun empat bulan.
Kasus korupsi ini bermula dari pengadaan lahan Labkesda di Jalan DI Panjaitan, Bontang, dengan luas sekitar 2.646 meter persegi pada November 2012. Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan adanya selisih harga antara nilai tanah yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bontang dan harga yang diterima oleh pemilik lahan.
Dalam perhitungan, Pemkot Bontang menetapkan harga sebesar Rp1,5 juta per meter persegi, sementara yang diterima pemilik lahan hanya Rp1 juta. Selisih Rp500 ribu per meter persegi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,77 miliar.
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik juga telah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah aset milik terdakwa Noorhayati pada November tahun lalu, termasuk sebuah rumah di Perumahan Korpri, Bontang Lestari, yang ditaksir senilai sekitar Rp300 juta.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan lemahnya pengawasan dalam proses pengadaan aset pemerintah daerah. Vonis yang mendarat diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pejabat dan aparatur lainnya agar lebih berhati-hati dan transparan dalam setiap kegiatan pengadaan yang bersumber dari keuangan negara.
Penulis: Farhan
Penyunting: Bagas Prasetyo










