Samarinda – Inewsnet.com: Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur mendesak agar lubang bekas tambang di Samarinda Utara yang menewaskan seorang warga segera ditutup dan direklamasi demi mencegah jatuhnya korban jiwa kembali.
“Sejak aktivitas berhenti, lubang wajib ditutup, bukan dibiarkan begitu saja,” ujar Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, di Samarinda, Minggu (14/9).
Tragedi ini menimpa Mustofa (38) pada Jumat (12/9). Korban dilaporkan tenggelam saat mencoba mengambil perahu kendali jarak jauh miliknya yang terjebak di tengah genangan air bekas tambang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bambang turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke lokasi. Berdasarkan data, lubang maut tersebut merupakan bekas galian tambang batu bara milik Koperasi Putra Mahakam Mandiri yang telah beroperasi sejak 2017.
“Status area tersebut secara teknis sudah selesai ditambang,” jelasnya.
Ia menegaskan, status itu membawa konsekuensi berupa kewajiban perusahaan untuk melakukan reklamasi dan penutupan lubang. “Peristiwa meninggalnya Mustofa menjadi peringatan bagi semua pemegang izin usaha pertambangan,” ucapnya.
Bambang menekankan agar kewajiban pengelolaan lingkungan pasca-tambang tidak diabaikan. Meski begitu, ia mengakui bahwa pengawasan lubang bekas tambang atau void secara teknis berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Inspektur Tambang Kementerian ESDM.
Terkait lokasi kejadian, ia mengungkap adanya dilema. Sebagian masyarakat meminta agar genangan air bekas tambang tetap dipertahankan sebagai sumber air untuk lahan pertanian. Namun, menurut Bambang, hal tersebut berisiko.
“Kami khawatir air tersebut mengandung zat berbahaya atau logam berat sisa aktivitas pertambangan yang bisa berdampak buruk bagi kesehatan maupun tanaman,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat berhati-hati dan tidak menjadikan air void sebagai satu-satunya sumber pengairan. Hingga kini, belum ada penelitian resmi yang memastikan air tersebut aman digunakan.
Penulis: Farhan
Editor: Bagas Prasetyo










